Ini Daftar Laporan Awal Dana Kampnye Parpol ke KPU Mukomuko, Ada yang Rp 240 juta ada yang Rp 0
Berikut daftar laporan awal dana kampanye partai di KPU Mukomuko, ada yang 0 rupiah -Foto ilustrasi-
Berdasarkan Pasal 104 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum ayat (1) Masyarakat dan pemantau Pemilu yang telah terakreditasi oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat berperan serta mengawasi pelaporan Dana Kampanye.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, bagi masyarakat dan pemantau Pemilu yang ingin memberikan masukan dan tanggapan terhadap Laporan Awal Dana Kampanye Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Mukomuko, dengan cara mengisi formulir MODEL-TANGGAPAN MASYARAKAT DANA KAMPANYE.
Model tersebut dapat diperoleh di KPU Kabupaten Mukomuko dengan alamat Jln. Imam Bonjol, Komplek Perkantoran Pemda Mukomuko dengan ketentuan melampirkan:
1. identitas kependudukan pelapor yang jelas;
2. bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya; dan
3. uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan, dan
4. dalam hal laporan disampaikan oleh kelompok, identitas kependudukan yang disampaikan yaitu identitas kependudukan pimpinan kelompok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: