Ini Peringatan Keras Gubernur Bengkulu Soal Standar Muatan Kendaraan

Ini Peringatan Keras Gubernur Bengkulu Soal Standar Muatan Kendaraan

Gubernur Ingatkan Standar Muatan Kendaraan, Untuk Meminimalisir Kerusakan Jalan-Ist-

 

 

 

 

 

 

RADAR BENGKULU - Gubernur Bengkulu Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, M. MA, mengingatkan kepada semua pengusaha yang mempunyai aktivitas bongkar muat agar mematuhi aturan soal standar muatan.

 

Gubernur meminta semua kendaraan yang melintas di wilayah Provinsi Bengkulu agar mematuhi standar muatan, agar meminimalisir kerusakan jalan di Provinsi Bengkulu yang Akhir-akhir ini sering terjadi.

BACA JUGA:Ini Daftar Laporan Awal Dana Kampnye Parpol ke KPU Mukomuko, Ada yang Rp 240 juta ada yang Rp 0

BACA JUGA:18 Bulan Komunikasi, Pemkab dan Masyarakat Tunggu Kedatangan UAS untuk Ceramah di Mukomuko

 

Menurut Gubernur Persoalan serius yang melibatkan kendaraan angkutan

batubara menggunakan jalur khusus belum sepenuhnya diterapkan secara signifikan di wilayah ini.

BACA JUGA:Hati-Hati, 7 Kebiasaan Ini Bisa Sebabkan Batu Ginjal!

BACA JUGA:Pemerintah Provinsi Bengkulu Siapkan Rp 11 Miliar untuk Bayar TPG Triwulan 4 Tahun 2023

Dia menyoroti tantangan nyata dalam implementasi regulasi tersebut, terutama karena pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak selalu mampu membangun jalan secara mandiri.

 

"Kita juga tahu tidak mungkin juga pemilik IUP itu membangun jalan secara mandiri. Maka saya kira tolong kepatuhan terhadap standar muatan itu menjadi keharusan," tambah.

BACA JUGA:8 Contoh Undangan Pernikahan Menarik, Desain Simpel dan Elegan. Boleh Coba!

 

Gubernur Rohidin mengatakan Permintaan untuk mematuhi standar muatan bukan hanya sebagai aturan, tetapi juga sebagai tanggung jawab bersama untuk menjaga keberlanjutan infrastruktur.

 

Lebih lanjut, Gubernur Rohidin menyampaikan rencana untuk mengatasi permasalahan tersebut dengan mengeluarkan edaran baru. Meskipun upaya serupa telah dilakukan sebelumnya, tetapi hasilnya masih belum memuaskan. 

 

"Dengan mengingatkan kembali melalui edaran baru, kesadaran dan kepatuhan terhadap regulasi dapat ditingkatkan, sehingga infrastruktur yang vital bagi masyarakat dapat dijaga dengan baik dan tidak cepat mengalami kerusakan," Harapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: