Masih Banyak Penolakan, Rekomendasi Gubernur Bengkulu Jadi Penentu Nasib Tambang Emas di Bukit Sanggul

Masih Banyak Penolakan, Rekomendasi Gubernur Bengkulu Jadi Penentu Nasib Tambang Emas di Bukit Sanggul

Inilah Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu-Azmaliar Zaros-

radarbengkuluonline.id  — Rencana eksploitasi tambang emas di kawasan Bukit Sanggul, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, masih tertahan di meja Gubernur.

PT Energi Swa Dinamika Muda (ESDMu), perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) emas di wilayah tersebut, kini hanya menunggu satu langkah terakhir: tanda tangan surat rekomendasi Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) dari Gubernur Bengkulu.

BACA JUGA:Disambut Meriah, Bunda PAUD Kota Bengkulu Pantau Makan Bergizi Gratis

 

Namun, langkah administratif yang tampak sederhana itu nyatanya menyimpan perdebatan panjang di baliknya. Di satu sisi, investor mendesak kepastian agar proyek bernilai besar itu segera berjalan. Di sisi lain, berbagai kalangan mengingatkan potensi ancaman ekologis yang bisa muncul bila izin dikeluarkan tanpa kajian matang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu Safnizar, S.Hut, menjelaskan bahwa pemerintah daerah hingga kini belum memberikan rekomendasi tersebut karena masih banyak penolakan dari berbagai unsur masyarakat.

BACA JUGA:Segera Dicek, DPP Golkar Layangkan Surat PAW Ketua DPRD Provinsi Bengkulu

 

“Belum bisa memberikan rekomendasi karena memang masih banyak penolakan. Banyak pihak masih khawatir terhadap dampak lingkungannya. Pak Gubernur tentu tidak akan gegabah. Semua harus diselesaikan dulu. Kalau seluruh pihak sudah yakin dan menyetujui, baru beliau akan mendorongnya,” ujar Safnizar di Bengkulu.

Menurutnya, izin lingkungan akan diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sedangkan izin PPKH dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan. 

BACA JUGA:Terpilih Sebagai Ketua KONI, Teuku Zulkarnain Janji Kembalikan Marwah Olahraga Bumi Merah Putih

 

Namun, sebelum sampai ke tahap itu, dokumen rekomendasi dari Gubernur Bengkulu menjadi salah satu syarat mutlak.

“Tanpa rekomendasi gubernur, izin tidak bisa diproses lebih lanjut. Jadi ini tahap yang sangat krusial,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: