Viral! Anak Kyai Kediri Ini Menikahi Gadis Berumur 18 Tahun. Wargatnet: Anak Kyai Kok Gitu
Pernikahan viral antara anak kyai Kediri dengan anak berusia 18 tahun -Ist-
Usia demikian harusnya untuk menyelesaikan UTBK saja. Menurut undang-undang, usia minimal 19 tahun,”, komentar @ethp*** di situs jejaring sosial X/Twitter.
Bukannya undang-undang pernikahan menetapkan 19 tahun? ini berarti permintaan? Tapi kalau tidak ada keadaan darurat memangnya dibolehkan? tanya gen,” lanjut akun @lilb***.
Sesuai database peraturan JDIH BPK, UU Nomor 1 Tahun 1974 diubah menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019.
Dalam perubahan tersebut dinyatakan batas minimal perkawinan perempuan dinaikkan dari usia 16 tahun menjadi 19 tahun tua. .
Batasan usia ini ditetapkan setara dengan usia menikah bagi pria.
Perubahan tersebut bertujuan untuk menjamin kematangan rohani dan jasmani calon pengantin sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: