Pengumuman, 14 Hari Kedepan SPBU KM 8 Tidak Boleh Menyalurkan BBM Subsidi untuk Kendaraan

Pengumuman, 14 Hari Kedepan SPBU KM 8  Tidak Boleh Menyalurkan BBM Subsidi untuk Kendaraan

pembinaan tegas kepada SPBU 24.382.16 Kota Bengkulu atau dikenal dengan SPBU KM 8, berupa penghentian sementara penyaluran BBM jenis Pertalite selama 14 hari-ist-

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, terus mengimbau masyarakat agar membeli BBM bersubsidi sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya.

Pengisian berulang dan menimbun BBM bersubsidi tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat berakibat pada konsekuensi hukum.

“Oleh karena itu, kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam mematuhi aturan penggunaan BBM bersubsidi menjadi kunci utama dalam menjaga keberlanjutan program subsidi ini,” katanya.

Dalam rangka menciptakan sinergi antara masyarakat dan pihak berwenang, Pertamina mengajak setiap individu yang menemukan indikasi pelanggaran penyaluran BBM subsidi segera melaporkan kepada aparat penegak hukum.

BACA JUGA:8 Prinsip Penting Pendidikan Islam Untuk Berbagai Usia

BACA JUGA:10 Tempat Kuliner Terkenal di Batu Malang, Cita Rasa Legendaris. Wajib Cobain!

Alternatif lainnya adalah melaporkan melalui Pertamina untuk memberikan informasi terkait pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM subsidi.

Pertamina berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan program BBM subsidi dan terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait guna memastikan pelayanan yang adil dan transparan bagi masyarakat.

“Melalui langkah-langkah tegas ini, diharapkan keberlanjutan program subsidi BBM dapat tetap berjalan dengan baik, memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat,” tuturnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: