Ini Upaya Gubernur Bengkulu Agar PPDB Tahun 2024-2025 Transparan dan Adil
Gubernur Rohidin Mersyah Meminta Kejelasan Kuota dan Jadwal PPDB 2024-2025, agar prosesnya transparan-ist-
RADAR BENGKULU - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah melakukan upaya mengantisipasi kegaduhan yang bisa saja terjadi pada proses penerimaan peserta didik baru atau PPDB ditingkat SMA/SMK se Provinsi Bengkulu.
Untuk itulah, Dia mengajak seluruh Kepala Sekolah SMA/SMK/MA Swasta se Kota Bengkulu untuk menggelar Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu sebelum membuka penerimaan siswa didik baru atau PPDB Tahun Ajaran 2024-2025.
"Kita mengadakan pertemuan SMA/SMK/MA Swasta se Kota Bengkulu. Pertama, kebijakan terkait penerimaan siswa baru. Kami minta sebelum penerimaan siswa baru harus ada rapat MKKS bersama Dikbud Provinsi Bengkulu. Harus ada kepastian kuota (siswa/siswi) sesuai dengan rumble yang tersedia supaya jangan ada penambahan-penambahan, nanti sekolah swasta bisa kehabisan calon siswa," kata Gubernur.
BACA JUGA:PT Pertamina Geothermal Lampung Salurkan CSR Peduli Stunting di Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Beli Sepeda Motor Listrik Yadea Bisa Mendapatkan Diskon Rp 2 Juta an dan Subsidi Rp 7 Juta
BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga HP iPhone 13 Pro, Stylish Juga Kualitas Handal
Gubernur Rohidin menekankan pentingnya kepastian jumlah kuota yang harus diterima oleh SMA/SMK/MA se-Kota Bengkulu pada tahun ajaran mendatang.
Dalam konteks ini, ia berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu bersama Kepala Sekolah dapat menetapkan jadwal penerimaan siswa baru sesuai dengan tanggal yang ditentukan.
"Tujuannya, agar Sekolah Swasta tidak kehabisan calon siswa/siswi pada saat proses penerimaan. Kemudian jadwal juga harus ditetapkan (penerimaan) siswa/siswi dari tanggal berapa sampai tanggal berapa, baik yang tidak dapat sekolah otomatis mereka ke sekolah swasta," ungkap Gubernur Rohidin.
Selain itu, Gubernur Rohidin Mersyah juga menyoroti penggunaan domisili asli dan KTP orang tua asli sebagai syarat penerimaan siswa/siswi.
Ia menegaskan bahwa penerimaan siswa/siswi SMA/SMK/MA harus mematuhi zonasi berdasarkan domisili asli, dan tidak diperbolehkan menggunakan Kartu Keluarga (KK) dari domisili paman, kakak, dan sebagainya. Adanya pemindahan KK juga harus disertai dengan KK asli dan KTP orang tua.
"Dengan langkah-langkah ini, kita harapkan penerimaan siswa baru dapat berjalan lancar dan adil, mengutamakan keberpihakan pada warga setempat," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: