Kejaksaan Negeri Bintuhan Bongkar Berkas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kaur

Kejaksaan Negeri Bintuhan Bongkar Berkas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kaur

Suasana saat Dinas PMD Kaur dibongkar berkas-berkasnya oleh Kejaksaan Negeri Bintuhan-Hendri-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Kejaksaan Negeri Bintuhan, Kabupaten  Kaur mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur hari Senin, 5 Februari 2024. Karena, ada dugaan korupsi pengelolaan anggaran tahun 2020 dan anggaran tahun 2021. 

Rombongan ini langsung dipimpin oleh Kasi Inteligen Andi Febrianda SH. MH bersama Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus berjumlah 6 orang. Mereka melakukan pencarian berkas berupa Surat Pertanggung Jawaban, Kwitansi dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) anggaran tahun  2020 dan 2021.

BACA JUGA:Masyarakat Kecamatan Kaur Selatan Masih Antusias Beli Beras Operasi Pasar SPHP

 

Kejaksaan Negeri Bintuhan, Kaur M. Yunus SH. MH  melalui Kasi Intel Andi Febrianda  SH. MH, mengatakan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang ditandatangani Kejari Bintuhan karena ada dugaan korupsi di Dinas PMD Kabupaten Kaur. 

"Penyidikan dilakukan Tim Tindak Pidana Khusus terkait pengelolaan anggaran 2020 dan 2021 yang diduga korupsi di Dinas PMD Kabupaten Kaur," ujar Kasi Intel. 

 BACA JUGA: Bawaslu Kaur Gelar Rapat Kerja Tekhnis Pemutakhiran Data Pemilih Lanjutan

 

Andi Febrianda menambahkan,  penggeledahan hari ini untuk memeriksa berkas yang berhubungan dengan pengelolaaan anggaran di 2020 dan 2021 seperti berupa SPJ, Kwitansi dan SPM di Dinas PMD Kabupaten Kaur. 

Untuk info selanjutnya, pihak Kejari Bintuhan belum bisa memberikan keterangan yang lebih jelas dan rinci. Karena, saat ini Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus sedang melakukan penggeledahan. ()

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu