Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Kelurahan Napal Terbit

Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang  Kelurahan Napal Terbit

Panwascam Seluma terbitkan surat rekomendasi PSU di TPS 5 Kelurahan Napal Kecamatan Seluma-Wawan-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Satu dari tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpotensi terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) direkomendasikan untuk dilakukan pemungutan ulang.

TPS yang bakal menggelar PSU itu yakni TPS 5 Mandi Angin, Kelurahan Napal, Kecamatan Seluma. 

BACA JUGA:Ada Tiga TPS di Seluma Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

 

Terkait hal itu, Ketua Panwascam Kecamatan Seluma, Edi Erzowan membenarkan jika pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi PSU ke PPK kecamatan Seluma tertanggal 16 Februari 2024 dan ditembuskan ke Bawaslu. 

"Kami telah mengeluarkan surat rekomendasi PSU ke PPK kecamatan Seluma dan tembusan ke Bawaslu," sampai Edi Erzowan,  Sabtu, 17 Februari 2024. 

BACA JUGA:Petugas PPS, KPPS Tumbang dan Pingsan Saat Bertugas di Seluma

 

Setelah surat keluar, maka PPK Kecamatan Seluma harus melaksanakan PSU paling lambat 10 hari sejak surat rekomendasi PSU diterima. 

Sebelumnya, potensi PSU terjadi lantaran di TPS 5 Kelurahan Napal ditemukan 3 orang pemilih yang menyalurkan suaranya dengan menggunakan KTP di luar wilayah domisili Kelurahan Napal.  Mereka tidak memiliki formulir A- 5 KPU pindah memilih.  ()

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu