Tertib Arsip Melalui Pembinaan Pengawasan Kearsipan oleh DPK Provinsi Bengkulu

Tertib Arsip Melalui Pembinaan Pengawasan Kearsipan oleh DPK Provinsi Bengkulu

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu sesuai dengan program dari bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan-ist-

 

Dalam upaya melaksanakan pembinaan pengawasan kearsipan terhadap OPD ataupun ke daerah-daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang akan mencakup tiga aspek. Diantaranya aspek pengelolaan arsip dinamis, aspek sumber daya manusia dan aspek sarana dan prasarana yang akan dinilai akan standarisasi dari kearsipan.

 

Pengawasan kearsipan dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan  Kearsipan yang menggantikan Peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan.

 

Adapun dasar hukum yang melandasi pengawasan kearsipan ini, yaitu adalah:

 

1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Peraturan

Pelaksanaan Undang-Undang Nomon 43 Tahun 2009 tentang kearsipan

3. Peraturan Arsip Nasional RI Nomor 6 tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan;

4. Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: