Berkas Laporan Mantan Ketua KPU Mukomuko Dibawa ke Bengkulu, Bawaslu Akan Lakukan Ini

Berkas Laporan Mantan Ketua KPU Mukomuko Dibawa ke Bengkulu, Bawaslu Akan Lakukan Ini

dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Mukomuko mengenai Daftar Pemilih Tetap atau DPT-Seno-

"Nanti hasil kajian awal akan kami informasikan lagi kepada kawan-kawan wartawan," tutup Rustam. 

Sebelumnya, pada hari Senin 4 Maret 2024 lalu, Irsyad, Caleg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Mukomuko dari PDI-P melayangkan laporan ke Bawaslu Mukomuko atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Mukomuko mengenai Daftar Pemilih Tetap atau DPT. 

Irsyad beranggapan DPT yang digunakan pada pemungutan suara 14 Februari 2024 lalu, cacat hukum lantaran tidak memiliki legalitas hukum yang jelas. 

 

Pihak KPU Mukomuko juga menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut. Ketua KPU Mukomuko, Deny Setiabudi mengatakan pihaknya akan kooperatif menjalani proses gugatan yang berjalan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: