Satpol PP dan Polres Bengkulu Selatan Datangi Tempat Hiburan Malam, Ada Apa Ya!

Satpol PP dan Polres Bengkulu Selatan Datangi Tempat Hiburan Malam, Ada Apa Ya!

Anggota Satpol PP memberikan arahan kepada Pemandu Lagu (PL) disalah satu tempat karaoke di Bengkulu Selatan-Fahmi-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Satpol PP Bengkulu Selatan bersinergi dengan Polres Bengkulu Selatan mendatangi tempat hiburan malam kemarin. Itu dilakukan untuk mensosialisasikan peraturan daerah agar buka usaha sesuai dengan aturan yang berlaku. Terutama selama bulan Ramadan.

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 tahun 2022 Tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum harus dipatuhi, sehingga kenyamanan dan ketenteraman masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa bisa berjalan dengan baik.

BACA JUGA:Soal Maju Pilkada Bengkulu Selatan 2024, Gusnan Mulyadi Masih Melihat Perkembangan Dahulu

 

Kasat Pol PP Damkar Bengkulu Selatan, Erwin Mukhsin,S.Sos menyampaikan kegiatan ini dilakukan di beberapa tempat hiburan malam  dan fasilitas umum lainnya. Seperti kos - kosan. Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan.

Kegiatan ini langsung dipimpin langsung oleh Erwin Mucshin, S.Sos,beserta Kabid Penegak Perda Suparman,SE , Kabid Linmas Ibu Yarusma Susanti,SE,ME, Kabid Damkar Jahirwan Imanto, SKM, Kasi Penegak Perda Desti Syarika Nova, S.Sos, Kasi Hubungan Antar Lembaga Avrinita Wiyanti, S.IP, M.SI, Kasi Opsdal Yenty Kustini,SE, Kasi Trantibum Mirhan,SE dan Kasi Data dan Informasi  Veryzal Utama, SE, M.Si.

BACA JUGA:181 Pelajar Bersaing Ketat Menjadi Anggota Paskibraka di Bengkulu Selatan

 

"Kegiatan ini kita lakukan di 15 titik tempat hiburan malam dan penginapan di Bengkulu Selatan. Itu mulai dari - Karaoke Golden R, Karaoke Tio, Karaoke Number One, Karaoke RS, Karaoke Bunda Nin, Karaoke OTW, Karaoke Al-Jo, Clube Haouse Lena, Karaoke Martini, Warem Pasar Bawah Ujung, Karaoke Lena Pasar Bawah, Cafe Kuan, Jl.Selipi, Hotel Selipi, Jl.Selipi, Hotel Pak Haji, Desa Tanggo Raso,"ujar Erwin Minggu,10 Maret 2024.

Kegiatan ini dilakukan dengan memberikan imbauan dan edukasi ke tempat hiburan dan hotel penginapan agar membuka usahanya diatas jam 21.00 WIB (sehabis salat Taraweh). Ini dimaksudkan untuk menghargai umat Islam untuk menjalankan ibadahnya.

BACA JUGA: Ikut Memeriahkan HUT Bengkulu Selatan, Warga Pagar Alam Juara Lomba Mancing Ikan

 

Apalagi khusus untuk  tempat hiburan seperti di karaoke, warem, begitu juga dengan hotel penginapan. Kalau karaoke biasanya dominan dengan suara musik yang cukup keras.

"Selain itu kita juga meminta kepada pengelola tempat hiburan dan lainnya agar tidak membiarkan tempat usahanya menjadi tempat berbuat mesum. Apalagi dibulan suci  Ramadan,"pungkas Erwin.() 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu