Mediasi Sengketa Batas Wilayah Bengkulu Utara - Lebong Tunggu Kehadiran Yusril Ihza Mahendra
Mediasi Sengketa Batas Wilayah Bengkulu Utara - Lebong Tunggu Kehadiran Yusril Ihza Mahendra -Ist-
RADAR BENGKULU- Mediasi untuk menyelesaikan sengketa batas wilayah antara Kabupaten Bengkulu Utara (BU) dan Lebong, yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, terpaksa harus diagendakan kembali.
Setelah mediasi yang diadakan sebagai tindaklanjut dari putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 04 April 2024, tidak mencapai kesepakatan, meskipun dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) BU dan Lebong.
Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, menyatakan bahwa atas dasar putusan sela MK tersebut, pihaknya mengundang Bupati BU dan Lebong untuk melakukan mediasi.
BACA JUGA:Erick Thohir Berangkatkan Hampir 100 Ribu Peserta Mudik Gratis BUMN
Meskipun demikian, dalam mediasi tersebut belum ditemukan kesepakatan, karena Pemkab Lebong meminta kehadiran kuasa hukumnya yang sedang terlibat dalam sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) di MK.
"Mediasi yang kita lakukan, terkait sengketa batas antara Kabupaten BU dan Lebong. Posisi saya selaku Gubernur, sesuai amar putusan sela MK harus melakukan mediasi sengketa batas wilayah kedua kabupaten itu," ungkap Rohidin.
Rohidin menegaskan bahwa mediasi akan diagendakan kembali, dengan harapan solusi dapat ditemukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa.
Bupati Lebong, Kopli Ansori, menyampaikan bahwa Pemkab Lebong menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, yang tidak bisa hadir dalam mediasi hari ini.
"Hanya saja mediasi tidak bisa kita lanjutkan, karena Pemkab Lebong meminta dalam mediasi dapat mendatangkan kuasa hukumnya. Sementara untuk hari ini, kuasa hukum tidak bisa karena sedang mengikuti sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) di MK," kata Rohidin.
BACA JUGA:Rumah Warga Kembang Mumpo Seluma Terseret Arus Sungai Air Alas
Sementara, Bupati Lebong, Kopli Ansori menyampaikan, terkait sengketa batas wilayah ini, Pemkab Lebong menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum, yakni Yusril Ihza Mahendra.
"Hanya saja pada mediasi hari ini, Beliau (Yusril, red) tidak bisa hadir. Dalam kesempatan tadi, surat dari kuasa hukum kita sampaikan kepada Pak Gubernur Rohidin, yang intinya agar mediasi dapat ditunda," beber Kopli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: