Ini Nama Lengkap Tiga Orang Kepala Kantor Urusan Agama dan Tata Usaha Kemenag Kaur yang Bergeser
Kepala Kemenag Kaur sedang melakukan pelantikan-Hendri-radarbengkulu
RADARBENGKULU - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kaur menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah melakukan pergeseran atau mutasi Tiga Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan Sub Bagian Tata Usaha (TU). Acara itu digelar di Aula Kemenag Kaur, Jumat, 5 April 2024.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kaur, Drs. Muhammad Soleh M.Pd menyampaikan, terjadinya pergeseran ini dilakukan untuk melakukan penyegaran di tingkat pejabat Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan Sub Bagian Tata Usaha (TU) di lingkup Kementerian Agama Kabupaten Kaur.
BACA JUGA: Kapolres Kaur Beserta PJU Lakukan Pengecekan Pos Pelayanan Linau dan Pos Pengamanan Laguna
"Pergeseran Kepala KUA ada tiga orang dan satu orang Sub Bagian Tata Usaha (TU) dan satu orang Guru," sampai Soleh kepada RADARBENGKULU.DISWAY.ID .
Soleh menambahkan, ada 5 orang pejabat yang dilantik. Tiga diantaranya pergeseran dan satu promosi jabatan baru, yakni Marpen Sory SHI, Kepala KUA Kaur Selatan menjadi Kepala KUA Kaur Tengah.
BACA JUGA: Diikuti Bupati dan Forkopimda, Kapolres Kaur Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Nala 2024
Lalu, Yaswan Sumatri S.SosI Kepala KUA Kaur Tengah menjadi Kepala KUA Kaur Selatan, Irlianuddin S.IP, Kepala KUA Lukang Kule menjadi Kepala KUA Pagulu, Yuli Eka Sari S.Sos Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Kaur menjadi kepala Urusan Tata Usaha MTsN 1 Kaur dan Astiawan S Pd.I Guru Ahli Pertama MIN 1 Kaur.
"Pergeseran jabatan di lingkungan Kemenag Kaur dilakukan untuk penyegaran, sehingga akan timbulnya semangat kerja yang baru," jelas Soleh.
BACA JUGA:Peduli Warga, Pemda Kaur Santuni Korban Kebakaran di Naga Rantai
Muhammad Soleh berharap, dengan adanya pegeseran ataupun mutasi pejabat, ini akan meningkatkan pelayanan dan meningkatkan kinerja di wiliayah Kemenag Kaur.
Kiranya pejabat baru yang dilantik akan membangun komunikasi ditempat kerja yang baru dan melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. ()
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu