Jenis Sampah Ini Harus Ditanggulangi Oleh Masyarakat Sendiri

 Jenis Sampah Ini Harus Ditanggulangi Oleh Masyarakat Sendiri

Kepala DLHK Bengkulu Selatan, Haroni,SP-Fahmi-radarbengkulu

RADAR BENGKULU, MANNA -  Persoalan sampah ditengah masyarakat Bengkulu Selatan seakan tak berkesudahan.

Bahkan kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Bengkulu Selatan ikut menjadi sorotan.

Menyikapi keluhan ini, Kepala DLHK Bengkulu Selatan Haroni,S.Sos menjelaskan pengambilan kebijakan ini ada sebabnya.

BACA JUGA:Nama 3 Besar Lulus Seleksi JPTP Provinsi Bengkulu Tahun 2024 untuk 6 Jabatan, Nama Diserahkan ke Gubernur

BACA JUGA:KPU Bengkulu Tetapkan 45 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Periode 2024-2029, Ini Daftar Namanya

Kemudian jenis sampah bekas ranting pohon dan sejenisnya itu menjadi tanggungjawab masyarakat untuk mengolah atau membersihkannya.

Diapun mengatakan bahwa petugas kebersihan hanya mengangkut jenis sampah rumah tangga saja. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan fungsi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) agar bisa bertahan lebih lama.

"Kalau semua jenis sampah kita angkut maka fungsi TPA akan lebih cepat. Kalau seperti itu kita harus mencari lagi lokasi yang baru untuk TPA nya. Kalau sampah - sampah seperti bekas ranting pohon yang ditebang warga itu sendiri maka bisa digunakan oleh masyarakat seperti menjadi kayu bakar dan daunnya bisa dijadikan pupuk organik," papar Haroni diruangannya.

BACA JUGA: Dewan Pers : Satuan Tugas Khusus Melindungi Jurnalis yang Meliput Pilkada Sangat Penting

BACA JUGA: Ini Pesan Sujiwo Tejo Dalam Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak Tahun 2024

Kalau ada masyarakat yang nantinya belum bisa memanfaatkannya, pihaknya siap untuk mengangkut sampah tersebut. Jika semuanya berbentuk dahan bisa dibuang diarea perkebunan milik DLHK seperti di daerah Padang Panjang, di tempat TPA yang lama karena disana sudah banyak tanaman sawit.

Untuk menghindari kesalahpahaman antara petugas dan masyarakat terkait sampah, pihaknya akan memberikan himbauan kalau memang sampah tersebut bisa ditanggulangi sendiri lakukan saja sendiri. Ini agar umur penggunaan TPA bisa bertahan cukup lama,dan berkoordinasi saja langsung dengan petugas.

"Terkait retribusi untuk perumahan kalau sesuai Perda itu hanya Rp.5000, berbeda lagi dengan perkantoran dan petokohan. Kalau ternyata retribusi perumahan lebih besar mungkin itu ada pembicaraan lebih lanjut antara masyarakat dan petugas. Apalagi kalau pengangkutan sampah tersebut diluar jalur dari rute yang sudah ditentukan, karena bisa dipastikan akan ada tambahan waktu, minyak, tenaga, bagi petugas kebersihan, dan itu tidak ada hubungannya dengan pihak DLHK,"pungkas Haroni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: