Simak, Ini Imbauan Kapolres Mukomuko Tentang Sepeda Listrik dan Hewan Ternak,Patuhi Agar Tidak Terkena Pidana

 Simak, Ini Imbauan Kapolres Mukomuko Tentang Sepeda Listrik dan Hewan Ternak,Patuhi Agar Tidak Terkena Pidana

Simak, Ini Imbauan Kapolres Mukomuko Tentang Sepeda Listrik dan Hewan Ternak, Patuhi Agar Tidak Terkena Pidana-Seno/RBI-

RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Ingat! Kapolres Mukomuko, AKBP. Yana Supriatna, S.IK., M.Si mengeluarkan 2 imbauan yang penting menjadi perhatian seluruh masyarakat di daerah ini.

Jajaran Polres telah mensosialisasikan 2 himbauan dimaksud. 

Imbauan pertama yakni menyakut hewan ternak. Kapolres mengingatkan agar pemilik atau pemelihara tidak melepasliarkan hewan ternaknya, atau ternak wajib dikandangkan. 

Kata Kapolres, bagi yang melepasliarkan ternak di tempat umum dan lahan orang lain tanpa hak, maka dapat dikenakan pidana.

Hal itu sesuai dengan Pasal 548 KUHP dan atau Pasal 549 KUHP. 

"Pasal 548 KUHP ancaman hukumnya denda sebesar Rp 2.250.000,-. dan Pasal 549 KUHP ancaman hukumnya Rp 3.750.000,- atau kurungan paling lama 14 hari," terang Kapolres mengingatkan. 

BACA JUGA:Jasa Raharja Turut Berperan Aktif Bersama Korlantas Polri Wujudkan Kamseltibcarlantas dalam World Water Forum

BACA JUGA:Menjadi Pendaftar Pertama di Hanura, Bukti Benny Suharto Serius Maju Pilwakot Bengkulu 2024

Maka dari itu, pengawasan hewan ternak tidak hanya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko saja.

Namun juga ada KUHP yang bisa menjerat pelanggaran ke hukuman kurungan. Ini hendaknya menjadi perhatian masyarakat, lebih lebih lagi para pemilik ternak. 

Kemudian, imbauan kedua yang baru saja dikeluarkan Kapolres Mukomuko yakni mengenai sepeda listrik.

Kapolres mengimbau kalau kendaraan jenis sepeda listrik yang saat ini sedang marak, tidak boleh digunakan di jalan raya. 

Selain itu, ada aturan mengenai ketertiban berkendara menggunakan sepeda listrik.

BACA JUGA:Perindo Ingin Kader Maju Pilkada Bengkulu Tahun 2024, Akankah Heri Budianto yang Bakal Diamanahkan?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: