Simak, Ini Imbauan Kapolres Mukomuko Tentang Sepeda Listrik dan Hewan Ternak,Patuhi Agar Tidak Terkena Pidana
Simak, Ini Imbauan Kapolres Mukomuko Tentang Sepeda Listrik dan Hewan Ternak, Patuhi Agar Tidak Terkena Pidana-Seno/RBI-
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, batas usia pengguna minimal sudah berusia 12 tahun.
Masih berdasarkan peraturan yang sama, lanjut Kapolres, pengemudi maupun penumpang wajib mengenakan helm.
Kemudian, batas kecepatan maksimal hanya 25 kilometer perjam.
Kapolres berharap, para orang tua bisa membatasi anak-anak menggunakan sepeda listrik.
Apalagi sampai membiarkan anak mengendarai sepeda listrik di jalan raya yang padat kendaraan.
"Kita indahkan peraturan yang ada. Peran aktif orang tua untuk mengingatkan anak-anaknya. Jangan kemudian nanti menyesal," demikian Kapolres mengimbau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: