Sebelum Dilantik, Calon Legislatif DPRD Kaur Terpilih Wajib Laporkan LHKPN
Komisioner KPU Kaur Divisi Teknis Toni Kuswoyo S.Sos,.M.AP saat rapat pleno terbuka-Hendri-radarbengkulu
RADARBENGKULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur saat kegiatan rapat terbuka penetapan calon legislatif terpilih DPRD Kaur menyampaikan imbauan kepada calon legislatif yang terpilih agar segera melaporkan atau menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Gedung Serba Guna Perkantoran Padang Kempas, kamis, 2 Mei 2024.
Ketua KPU Kaur MuklisAryanto melalui Komisioner KPU Kaur Divisi Teknis Toni Kuswoyo S.Sos.M.AP menyampaikan, sesuai PKPU No 6 tahun 2024 pasal 52 ayat 1, bahwa seluruh calon legislatif terpilih wajib menyampaikan LHKPN ke instansi yang berwenang memeriksa, dalam hal ini KPK RI.
BACA JUGA:Ini pesan Bupati Kaur Dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan 25 Anggota DPRD Kaur Terpilih
"Apabila calon legislatif terpilih tidak melaporkan LHPKN ke KPK RI, maka ada kemungkinan tidak akan dilantik," sampainya.
Dijelaskannya, sesuai dengan PKPU No. 6 Tahun 2024, semua calon terpilih wajib menyampaikan LHKPN ke KPK RI dan batas penyampaian atau melaporkan ke KPU maksimal 21 hari sebelum pelantikan.
BACA JUGA:Untuk Cegah Stunting, Kapolres Kaur Ajak Masyarakat Beternak Ayam Petelur Elba, Ini Keunggulannya
"Tanda terima penyampaian atau pelaporan LHKPN paling lambat maksimal 21 hari sebelum pelantikan," katanya.
Salah seorang calon legislatif terpilih, Basarudin menyampaikan, sebagai warga negara yang taat hukum dan aturan tentu dia akan melaporkan atau menyampaikan LHKPN ke KPK RI.
BACA JUGA:Ayo Buruan, Masih Dibuka Pendaftaran Calon Taruna dan Taruni di Kabupaten Kaur
"Sebagai penyelenggara negara yang baik, tentu akan menyampaikan LHKPN ke KPK RI agar menjadi contoh bagi penyelenggara yang lain," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu