Talkshow Sertifikasi Halal UMKM dan RPH: Edukasi Masyarakat Pentingnya Produk Kuliner Berlabel Halal

Talkshow Sertifikasi Halal UMKM dan RPH: Edukasi Masyarakat Pentingnya Produk Kuliner Berlabel Halal

Direktur Industri Produk Halal sekaligus sebagai Direktur LPPOM MUI Provinsi Bengkulu, Edwar Suharnas menjelaskan pentingnya label halal di produk UMKM-naura qristina-

RADAR BENGKULU - Direktur Industri Produk Halal sekaligus sebagai Direktur LPPOM MUI Provinsi Bengkulu, Edwar Suharnas menjelaskan sekaligus mengimbau kepada masyarakat Bengkulu bahwa produk kuliner makanan maupun minuman itu wajib untuk memiliki sertifikasi halal. 

Wajib yang dimaksud adalah sesuai dasar hukum UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang efektif berlaku tanggal 17 Oktober 2019 pada pasal 4: diatur bahwa "Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal".

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa tujuan dari sertifikat halal ini tidak lain adalah untuk memberikan kepastian status kehalalan suatu produk, sehingga dapat menenteramkan batin para konsumennya.

Kesinambungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Halal. 

BACA JUGA:Peningkatan Terbesar yang Diharapkan: iPhone 16 Pro Max vs iPhone 15 Pro Max

BACA JUGA:Nama 3 Besar Lulus Seleksi JPTP Provinsi Bengkulu Tahun 2024 untuk 6 Jabatan, Nama Diserahkan ke Gubernur

Kemudian, Edwar Suharnas menjelaskan bahwa batas terakhir untuk mengurus sertifikasi halal ini sampai dengan 17 Oktober tahun 2024, lewat dari itu akan dikenakan sanksi bagi yang tidak memiliki sertifikasi halal atau berlebel halal. 

"Jadi kami imbau kepada masyarakat yang memiliki produk makanan maupun minuman harus segera mengurus sertifikasi halalnya," jelas Edwar. 

Ia juga menambahkan bahwa yang belum memiliki sertifikasi halal ini akan dikenakan sanksi termasuk juga jasa penyembelihan dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) sangat mensupport dalam kegiatan sertifikasi produk halal ini. 

 

"Jadi untuk masyarakat yang ingin meminta bantuan untuk mengurus bukan hanya masalah halal saja tetapi legalitas itu kita siap untuk membantu dan kita juga dapat menjelaskan bagaimana cara untuk mendapatkan legalitasnya," tutupnya.

Kegiatan ini juga dalam rangka mendukung pelaksanaan Festival Syariah Regional Sumatera, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Bengkulu bersama Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Bengkulu menyelenggarakan BERKAH (Bengkulu Road to Festival Ekonomi Syariah 2024).

Dalam berbagai kegiatan BERKAH 2024 dan salah satu kegiatannya yaitu Talkshow Sertifikasi Halal UMKM dan Rumah Potong Hewan (RPH) sekaligus mengedukasi kepada masyarakat Bengkulu bahwa pentingnya produk kuliner yang berlebel halal yang dilaksanakan di Atrium Bencoolen Mall, pada Jumat, 3 Mei 2024.

BACA JUGA:Penyakit ISPA Meningkat, Januari Hingga Maret Tahun 2024 di Provinsi Bengkulu Tercatat 17.357 Kasus ISPA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: