Nama 3 Besar Lulus Seleksi JPTP Provinsi Bengkulu Tahun 2024 untuk 6 Jabatan, Nama Diserahkan ke Gubernur

Nama 3 Besar Lulus Seleksi JPTP Provinsi Bengkulu Tahun 2024 untuk 6 Jabatan, Nama Diserahkan ke Gubernur

nama yang lulus seleksi JPTP Provinsi Bengkulu tahun 2024 ini akan segera diserahkan ke Gubernur Bengkulu -Windi-

RADAR BENGKULU - Tahapan seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) di Pemerintah Provinsi Bengkulu telah hampir selesai.

Panitia Seleksi (Pansel) telah mengumumkan tiga besar setiap jabatan yang dilelang.

Disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos., M.Kes., setelah diumumkan tiga nama yang lulus seleksi JPTP Provinsi Bengkulu tahun 2024 ini akan segera diserahkan ke Gubernur Bengkulu untuk kemudian diserahkan ke Kementrian Dalam Negeri agar segaera di Lantik.

BACA JUGA:Penyakit ISPA Meningkat, Januari Hingga Maret Tahun 2024 di Provinsi Bengkulu Tercatat 17.357 Kasus ISPA

BACA JUGA:Menurut Para Ahli Ada 3 Kesalahan yang Dilakukan Ketika Meletakkan Kasur di Lantai Untuk Tidur

"Hari ini (Kemarin) kita sudah umumkan untuk tiga nama yang lulus disetiap jabatan yang di lelang dan akan segera di serahkan ke Pak Gubernur," sampainya 

Setelah itu pihaknya juga harus mengajukan permohonan izin pelantikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sembari Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA., memproses Pejabat yang terpilih dalam lelang jabatan tersebut.

BACA JUGA:Cek Disini Simulasi Kredit Mobil All New Ertiga Hybrid Cruise Dengan Cicilan Mulai Rp5 Juta Saja

BACA JUGA:Mobil Sport Listrik ini Akhirnya Bisa Dipesan Dengan Harga Rp 1,1 Miliar, Meski Mahal Namun Berkualitas

"Pada aturan yang baru diberlakukan oleh Kemendagri, tidak boleh dilakukan mutasi tanpa izin dari Kemendagri. Oleh karena itu, kita akan mengajukan izin pelantikan ke Kemendagri," jelas Isnan.

Pansel berharap bahwa seleksi ini akan menghasilkan pejabat yang mampu mengoptimalkan fungsi organisasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Dengan terpilihnya pejabat definitif, diharapkan pekerjaan di berbagai dinas akan menjadi lebih optimal dan cepat.

"Seluruh tahapan seleksi ini berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Pansel, meskipun ada beberapa peserta yang tidak hadir pada tahapannya," jelas Isnan.

Ditegaskan Sekdaprov, bahwa Keputusan Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: