Tingkatkan Literasi Ekonomi Syariah dan Perlindungan Konsumen di Provinsi Bengkulu
Pada hari kedua kegiatan BERKAH 2024 yang digelar oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bengkulu bersama Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah-Naura-
"Maka dari itu masyarakat wajib melaporkan hal-hal kejahatan tersebut kepada Bank Indonesia ataupun OJK," tambahnya.
Kemudian, ia juga menyampaikan bahwa terdapat 3 pemahaman yang harus konsumen ingat.
"3 pemahaman ini diantaranya, pemahaman produk atau jasa keuangan, pemahaman risiko atau ancaman penipuan dan mitigasinya serta pemahaman regulator perlindungan konsumen," tambahnya.
Selain itu, wajib juga untuk memahami apa itu kewajiban konsumen dari jasa keuangan yaitu, memahami manfaat, risiko jasa keuangan sebelum memakainya, pahami dan gunakan dengan benar, beritikad baik, memberikan informasi yang sesuai, membayar sesuai nilai dan mengikuti upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen.
Kepala Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Utama Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK, Delpa Susianti menjelaskan tentang bagaimana hubungan indeks dengan literasi keuangan.
"Hal ini juga sekaligus supaya mengedukasi masyarakat Provinsi Bengkulu ini sebagai konsumen itu harus pintar dalam bertransaksi atau tentang keuangannya," ujar Delpa.
Kemudian, Delpa juga menjelaskan bahwa tujuan perlindungan konsumen di sektor keuangan ini diselenggarakan yaitu untuk menciptakan ekosistem perlindungan konsumen yang mewujudkan kepastian hukum serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien.
Sekaligus untuk menumbuhkan kesadaran Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) mengenai perilaku bisnis yang bertanggung jawab dan adil serta meningkatkan kesadaran, kemampuan dan keuangan konsumen mengenai produk dari PUSK itu sendiri.
Pada kesimpulan dari talkshow ini yaitu, hal ini mendukung untuk adanya inklusi keuangan syariah, namun di Indonesia digitalisasi tersebut masih belum dibagi dengan literasi digital oleh masyarakat.
Hal tersebut menunjukkan adanya GAP atau celah antara inklusi keuangan dan juga digitalisasi.
Maka dari itu seperti yang disampaikan oleh Bank Syariah Indonesia dan juga OJK bahwa terdapat ancaman-ancaman yang mungkin harus dihindari dan berbagai tips yang dapat diambil supaya tidak terkena dari ancaman tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: