Ariyono - Harialyyanto Paslon Jalur Independen di Pilwakot Bengkulu 2024
Ariyono Gumay - Harialyyanto maju pilwakot Bengkulu tahun 2024 jalur independen-Dok radar bengkulu-
Masih fresh diingatan kita bagaimana Ariyono bergerak membantu masyarakat yang kesulitan di masa pandemi covid 19.
Sementara itu menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka tahapan penyerahan dukungan bagi bakal calon gubernur-wakil gubernur serta Bupati dan wakil bupati kemudian Walikota dan wakil walikota nonpartai atau independen.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menetapkan bahwa calon nonpartai harus terlebih dahulu memenuhi syarat dukungan sebelum bisa mendaftar secara resmi sebagai calon.
BACA JUGA:Teknologi dan Performa Tesla Model 3 Highland Guncang Pasar Mobil Listrik Indonesia
BACA JUGA:Ingin Upgrade Ponsel? Ini 5 Ponsel yang Bisa Menandingi Samsung Galaxy S24 Plus
Proses penyerahan dukungan ini menjadi tahapan penting bagi para calon independen yang ingin bersaing dengan calon usungan dari partai politik.
Dukungan yang diperoleh dari masyarakat menjadi salah satu bentuk legitimasi bagi calon nonpartai dalam upaya mereka untuk memenangkan Pilkada.
Tahapan penyerahan dukungan bagi bakal calon gubernur-wakil gubernur nonpartai telah dibuka oleh KPU di masing-masing wilayah pada tanggal 8 Mei 2024.
Masa penyerahan dukungan ini akan berlangsung hingga tanggal 12 Mei 2024.
Para calon nonpartai diharapkan untuk memanfaatkan waktu tersebut dengan sebaik-baiknya untuk mengumpulkan dukungan dari masyarakat.
Dalam proses penyerahan dukungan ini, KPU akan melakukan verifikasi terhadap setiap dukungan yang diterima.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa dukungan yang diserahkan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
Dukungan yang tidak memenuhi persyaratan akan dinyatakan tidak sah dan tidak akan dihitung dalam perolehan dukungan akhir.
Meskipun tantangan bagi calon nonpartai untuk memperoleh dukungan yang cukup tidaklah mudah, namun proses ini merupakan bagian dari demokrasi yang sehat dan memberikan kesempatan kepada siapapun yang memiliki kemampuan dan keinginan untuk memimpin untuk ikut serta dalam kontestasi politik.
Disampaikan Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono Syarat ini berdasarkan pada Pasal 41 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: