Tantangan ASN dalam Kontestasi Pilkada: Wajib Mengundurkan Diri

Tantangan ASN dalam Kontestasi Pilkada: Wajib Mengundurkan Diri

Bagi para ASN yang bermimpi untuk maju dalam kontestasi politik, langkah pertama yang harus diambil adalah mengundurkan diri dari jabatan ASN.-Ist-

 

RADAR BENGKULU - Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di wilayah Bengkulu telah memunculkan sejumlah bursa pencalonan yang semakin meriah.

Tidak hanya dari kalangan politisi yang sudah berkecimpung lama di dunia politik, namun juga dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki keinginan untuk berkontribusi secara langsung dalam pembangunan daerah.

Namun, di balik keinginan tersebut, terdapat konsekuensi yang harus dipertimbangkan dengan matang untuk ASN yang berniat maju Pilkada, salah satunya yakni wajib mengundurkan diri.

BACA JUGA:12 Mei 2024 Batas Akhir Cakada Independen Serahkan Berkas Dukungan KTP ke KPU

BACA JUGA:Kades Tunggal Jaya Rismanaji: Tidak Ada Larangan Kades Maju Pilkada

Bagi para ASN yang bermimpi untuk maju dalam kontestasi politik, langkah pertama yang harus diambil adalah mengundurkan diri dari jabatan ASN.

Hal ini bukanlah tanpa dasar, melainkan sudah termaktub dalam regulasi dan aturan yang diberlakukan baik oleh lembaga penyelenggara Pemilu maupun dari pihak kepegawaian Negara.

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, MAP, menjelaskan bahwa meskipun semua orang memiliki hak untuk terlibat dalam dunia politik, namun para ASN harus mematuhi regulasi yang berlaku.

BACA JUGA: KPK Pantau Penggunaan Dana Pokir DPRD dan Dana Hibah Bansos di Provinsi Bengkulu Jelang Pilkada 2024

BACA JUGA:Ini Penjelasan Ahmad Kanedi yang Memilih Mendampingi Dempo Xler Maju Pilgub Bengkulu 2024 Jalur Independen

"Ketika seorang ASN memutuskan untuk mencalonkan diri dalam Pilkada, maka ia harus siap untuk menghadapi konsekuensi yang ada," ujarnya.

Dalam konteks ini, Gunawan menegaskan bahwa seorang ASN yang terlibat dalam kontestasi politik diharuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Hal ini berarti ia tidak lagi berhak atas segala hak dan kewajiban yang dimiliki sebelumnya sebagai seorang ASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: