12 Mei 2024 Batas Akhir Cakada Independen Serahkan Berkas Dukungan KTP ke KPU

12 Mei 2024 Batas Akhir Cakada Independen Serahkan Berkas Dukungan KTP ke KPU

Masa penyerahan dukungan untuk Cakada jalur independen ini akan berlangsung hingga tanggal 12 Mei 2024.-Ist-

RADAR BENGKULU - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka tahapan penyerahan dukungan bagi bakal calon kepala daerah atau Cakada.

Baik ditingkat gubernur-wakil gubernur, calon Bupati dan wakil bupati kemudian calon Walikota dan wakil walikota nonpartai atau independen.

Tahapan penyerahan dukungan bagi bakal calon kepala daerah telah dibuka oleh KPU di masing-masing wilayah pada tanggal 8 Mei 2024.

BACA JUGA:Ariyono - Harialyyanto Paslon Jalur Independen di Pilwakot Bengkulu 2024

BACA JUGA:M Saleh Kandidat Calon Walikota Bengkulu Tahun 2024 Jalin Komunikasi di 5 Partai Politik

Masa penyerahan dukungan untuk Cakada jalur independen ini akan berlangsung hingga tanggal 12 Mei 2024.

Para calon nonpartai diharapkan untuk memanfaatkan waktu tersebut dengan sebaik-baiknya untuk mengumpulkan dukungan dari masyarakat.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menetapkan bahwa calon nonpartai harus terlebih dahulu memenuhi syarat dukungan sebelum bisa mendaftar secara resmi sebagai calon.

Proses penyerahan dukungan ini menjadi tahapan penting bagi para calon independen yang ingin bersaing dengan calon usungan dari partai politik.

BACA JUGA:Potensi Kekuatan M Saleh-Bambang Hermanto di Pilwakot Bengkulu 2024, Suara Rejang, Lembak dan Serawai Bersatu

BACA JUGA:Mengejutkan, M Saleh Memilih Maju Pilwakot Dibandingkan Maju Pilgub Bengkulu Tahun 2024

Dukungan yang diperoleh dari masyarakat menjadi salah satu bentuk legitimasi bagi calon nonpartai dalam upaya mereka untuk memenangkan Pilkada.

Dalam proses penyerahan dukungan ini, KPU akan melakukan verifikasi terhadap setiap dukungan yang diterima.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa dukungan yang diserahkan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: