12 Mei 2024 Batas Akhir Cakada Independen Serahkan Berkas Dukungan KTP ke KPU

12 Mei 2024 Batas Akhir Cakada Independen Serahkan Berkas Dukungan KTP ke KPU

Masa penyerahan dukungan untuk Cakada jalur independen ini akan berlangsung hingga tanggal 12 Mei 2024.-Ist-

Dukungan yang tidak memenuhi persyaratan akan dinyatakan tidak sah dan tidak akan dihitung dalam perolehan dukungan akhir.

Meskipun tantangan bagi calon nonpartai untuk memperoleh dukungan yang cukup tidaklah mudah, namun proses ini merupakan bagian dari demokrasi yang sehat dan memberikan kesempatan kepada siapapun yang memiliki kemampuan dan keinginan untuk memimpin untuk ikut serta dalam kontestasi politik.

Disampaikan Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono Syarat ini berdasarkan pada Pasal 41 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

Pasal tersebut menetapkan bahwa jumlah minimal dukungan yang harus dikantongi oleh calon independen adalah setara dengan 50 persen lebih jumlah kabupaten/kota di wilayah yang bersangkutan.

Dengan memperhatikan kondisi geografis dan demografis Provinsi Bengkulu yang terdiri dari 10 kabupaten/kota yang tersebar, maka untuk memenuhi syarat dukungan minimal, calon independen harus mampu mendapatkan dukungan yang tersebar di setidaknya 6 kabupaten/kota.

"Artinya, dukungan minimal yang diperlukan harus tersebar di setidaknya 6 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu," ungkap Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi.

Dengan demikian, jika sebaran dukungan suara hanya terjadi di 5 kabupaten/kota, maka hal tersebut belum memenuhi syarat yang ditetapkan oleh KPU.

Syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa dukungan yang diberikan kepada calon independen benar-benar mewakili aspirasi dari sebagian besar masyarakat di wilayah Provinsi Bengkulu.

Sedangkan untuk penyerahan syarat dukungan, terkahir Minggu 12 Mei 2024.

"Tanggal 12 Mei terakhir menyerahkan berkas dukungan dan nanti akan di verifikasi," singkatnya 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: