Kermin Mantan Napi Nusa Kambangan Divonis Lagi Dalam Kasus Narkoba di PN Bengkulu

Vonis Kasus Narkotika Kermin Siin Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, kermin ini mantan napi narkoba di nusakambangan-Poto RRI -
Perjalanan kasus ini penuh liku, dengan banyak argumen dari pihak penuntut dan pembela.
JPU mendesak hukuman maksimal karena dianggap sebagai pelaku utama dalam jaringan narkotika.
Sementara pembela berargumen bahwa keterlibatan terdakwa lebih kepada pemakai dan bukan pengedar.
Putusan majelis hakim yang lebih rendah dari tuntutan JPU memberikan sedikit kelegaan bagi para terdakwa dan keluarganya.
Namun, bagi pihak kejaksaan, putusan ini dianggap belum memenuhi rasa keadilan. Karena, ancaman dari penyalahgunaan narkotika sangat serius di masyarakat.
Kasus ini menunjukkan pentingnya peran penegak hukum dan pengadilan dalam menegakkan undang-undang narkotika dengan adil dan proporsional.
Masyarakat berharap putusan ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak terkait pentingnya integritas dan transparansi dalam penegakan hukum.
Serta, perlunya penanganan yang komprehensif terhadap permasalahan narkotika di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: