Kepala PN Bengkulu Survei Lokasi Kantor PN Benteng

Kepala PN Bengkulu Survei   Lokasi Kantor PN Benteng

Ketua PN Bengkulu didampingi PJ Bupati Benteng saat melakukan survei lokasi-Agus-

 

BENTENG, RADARBENGKULUONLINE.COM  - Kepala Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Pramodana Kumara Kusumah Atmadja,SH,M.Hum melakukan survei lokasi  rencana pembangunan kantor PN Benteng, Rabu (15/2).

 

 

Didampingi sejumlah pejabat teras Benteng Kepala PN Bengkulu mengunjungi tiga titik lokasi calon tempat dibangunnya kantor PN Benteng.

 

 

Yakni di Ujung Karang, Karang Tinggi, dekat Kantor Polres Benteng, kedua di Taba Mutung disamping lokasi akan dibangun kantor Kejari, terakhir di Balai Sidang PN Arga Makmur disebelah kantor Camat Taba  Penanjung.  

BACA JUGA:Sebelum Ada Perda, Berobat di Rumah Sakit Tino Galo Masih Gratis

 

 

Sementara itu, Kepala PN Bengkulu Pramodana Kumara Kusumah menjelaskan, pihaknya telah mengunjungi lokasi rekomendasi calon tempat dibangunnya Kantor PN Benteng.

 

 

"Dari sejumlah lokasi yang kami survei ada lokasi yang dianggap cocok untuk diusulkan nantinya," jelasnya.

 

 

Namun, lanjut dia, pihaknya akan merundingkannya terlebih dahulu bersama untuk memfinalkan lokasi yang akan dibangun.

BACA JUGA:Dua PT Ini Siap Bangun Pabrik Minyak Goreng di Bengkulu

 

 

"Kami telah melakukan proses dan kelengkapan data untuk dilakukan tahap pengajuan ke pusat," tegasnya.

 

 

Sementara itu, PJ Bupati Benteng, Dr.Heriyandi Roni,M.Si mengatakan, pihak PN Bengkulu dapat segera menentukan lokasi pembangunan kantor PN Benteng, sehingga dapat segera dibangun.

 

 

"Pembangunan PN ini melalui berbagai proses. Diantaranya peninjauan, penentuan lokasi yang strategis dan beberapa prosedur lainnya," tegasnya.

BACA JUGA:Resedivis Kasus Narkoba Berulah Lagi, Nekad Simpan Ganja Setengah Kilogram

 

 

Ditambahkan, untuk sementara persidangan dengan dakwaan kelas ringan dan sedang akan digunakan ruang persidangan sementara di kantor Bupati Benteng. 

 

 

"Itu semua untuk mempermudah perjalanan terdakwa, jaksa penuntut dan hakim dalam menjalankan tugas," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: