Kermin Mantan Napi Nusa Kambangan Divonis Lagi Dalam Kasus Narkoba di PN Bengkulu

Vonis Kasus Narkotika Kermin Siin Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, kermin ini mantan napi narkoba di nusakambangan-Poto RRI -
RADAR BENGKULU - Kermin sang mantan narapidana narkoba yang pernah mendekam di Nusa Kambangan kembali menjalani hukuman dalam kasus narkoba.
Kermin yang baru saja bebas dari penjara Nusa Kambangan sekira pertengahan tahun 2023, saat itu ditangkap lagi dalam kasus yang sama.
Kemaren, Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang vonis terhadap terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Kermin Siin.
Sidang dipimpin Ketua majelis hakim, Reswan SH, memvonis terdakwa Kermin Siin 5 tahun 6 bulan serta denda lebih dari Rp 1 miliar.
BACA JUGA:SUV Mercedes-Benz EQS vs. BMW i7: Perbandingan 2 Mobil Listrik Termewah di Jajarannya
BACA JUGA:6 Toko Kue Terenak dan Terpopuler di Kota Bengkulu, Rasanya Dijamin Ga Bikin Nyesel
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Usai sidang, Dieke Meyrisa, SH MH, kuasa hukum Kermin Siin menyampaikan, kliennya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Reswan SH. Meskipun dinyatakan bersalah, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
BACA JUGA:Update Harga Terbaru Mobil LCGC Seperti Agya-Ayla dan Calya-Sigra, Harga Mobil Bulan Mei 2024 Naik
BACA JUGA:Harley-Davidson Indonesia Rilis Model 2024, Harga Mulai Rp 815 Jutaan
"Sesuai dengan prediksi saya, jika melihat fakta di persidangan, hakim pasti sependapat dengan kami sebagai penasihat hukumnya, yaitu terkena pasal 112 dan bukan pasal 114. Alhamdullilah," ujar Dieke.
Pasal yang dimaksud Dieke adalah Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara JPU Kejati Bengkulu mendakwa Kermin dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dengan putusan tersebut, Kermin dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda lebih dari Rp 1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: