Pemilih Pemula Potensial Kerap Tercecer dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI supervisi ke Bawaslu Kaur menekankan pentingnya pendidikan demokrasi kepada masyarakat-Hendri-radarbengkulu
RADARBENGKULU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melakukan supervisi di Sekretariat Bawaslu Kaur, Jumat, 15 Mei 2024.
Dalam kesempata itu, ditekankan pentingnya pendidikan demokrasi kepada masyarakat. Khususnya bagi generasi muda atau pemilih pemula.
BACA JUGA: Mendagri Minta Pemda Kaur Monitor Inflasi, April 2024 Sebesar Tiga Persen
Kegiatan supervisi ini dihadiri Tenaga Ahli (TA) Divisi Hubungan Antar Lembaga (Hubal) Bawaslu RI, Herry Cahyono, SH.I, MH, Komisoner Bawaslu Kaur dan staf.
Tenaga Ahli (TA) Divisi Hubungan Antar Lembaga (Hubal) Bawaslu RI Herry Cahyono, SH.I, MH, mengatakan, pendidikan demokrasi ini dapat diwujudkan melalui kegiatan Sekolah Kader Pengawasan Partisipasif (SKPP) yang melibatkan siswa SMA sederajat maupun karang taruna di masing-masing desa.
BACA JUGA:Hadapi Pilkada 2024, Bawaslu Kaur Hadiri Rapat Koordinasi Data Pemilih Tingkat Provinsi Bengkulu
"Dengan pendidikan demokrasi ini, diharapkan ke depan pemahaman terhadap demokrasi kian meningkat. Sehingga, pemilih pemula yang sudah mengikuti SKPP ini menjadi corong dalam menginventarisir pemilih potensial."
Ditambahkannya, untuk mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan kerjasama dan dukungan dari Pemda melalui Kesbangpol dan Dukcapil setempat. Pemilih pemula potensial ini kerap tercecer dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Oleh karenanya, peran Pemda sangat dibutuhkan dalam pendidikan demokrasi.
BACA JUGA:Ini Dia Nama-Nama 75 Anggota PPK Kabupaten Kaur Yang Dilantik Untuk Pilkada 2024
"Pendidikan demokrasi ini bukan hanya tanggungjawab dari Bawaslu atau KPU. Namun juga tanggungjawab pemerintah daerah. Oleh karenanya, perlu ada komunikasi agar dapat menyusun program pendidikan demokrasi secara berkesinambungan," jelasnya.
Disampaikannya, pendidikan demokrasi yang berkelanjutan akan meningkatkan pemahaman dalam pengawasan partisipasif oleh masyarakat. Dengan demikian, pada tahapan krusial Pemilu maupun Pilkada dapat semakin membaik. Sehingga, demokrasi berjalan sesuai dengan azas jujur dan adil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu