Kepala Kanwil Kemenag Ingatkan Jamaah Haji Bengkulu Wajib Patuhi Aturan di Tanah Suci

Kepala Kanwil Kemenag Ingatkan Jamaah Haji Bengkulu Wajib Patuhi Aturan di Tanah Suci

Kakanwil Kemenag Minta Jamaah Calon Haji Bengkulu Mematuhi Peraturan yang Berlaku-Ist-

Lebih lanjut, Dr. Muhammad Abdu menyampaikan beberapa larangan lain yang harus diperhatikan oleh jemaah saat berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Larangan-larangan tersebut antara lain. Merokok di kawasan masjid atau tempat umum lainnya bisa dikenai denda besar.

Larangan ini bertujuan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan. 

Membuang Sampah Sembarangan. Kebersihan di area suci harus dijaga dengan baik.

Membuang sampah sembarangan dapat mengganggu kenyamanan dan kebersihan. 

Membentangkan Spanduk: Membentangkan spanduk, bendera, atau penanda lainnya dilarang keras untuk menjaga ketertiban dan menghindari keramaian yang tidak perlu. 

Berkerumun di satu tempat tanpa alasan yang jelas dapat mengganggu alur pergerakan jemaah lain.

Jemaah diminta untuk selalu bergerak tertib dan mengikuti petunjuk petugas.

 Mengambil video atau foto dalam durasi lama dapat mengganggu jemaah lain. Otoritas setempat mengimbau untuk mengambil gambar secukupnya tanpa mengganggu ibadah.

 Mengambil barang yang tercecer tanpa izin dapat dianggap mencurigakan.

Jemaah diharapkan melaporkan barang temuan kepada petugas keamanan.

Dr. Muhammad Abdu menegaskan bahwa kepatuhan terhadap peraturan ini sangat penting untuk memastikan kelancaran ibadah dan kenyamanan semua jemaah. 

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

Seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, dan Kominfo, untuk memastikan semua dokumen dan kebutuhan jemaah terpenuhi dengan baik.

“Ini adalah bagian dari upaya kita untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para jemaah. Kami ingin memastikan bahwa ibadah haji tahun ini dapat berjalan dengan lancar dan penuh berkah,” ujar Kakanwil Kemenag Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: