OPD Harus Paham Isi Surat Edaran Bupati Mukomuko nomor : 440/89/A-1/V/2024 Tentang 4 Langkah Penanganan Kasus
OPD Harus Paham Isi Surat Edaran Bupati Mukomuko nomor : 440/89/A-1/V/2024 Tentang 4 Langkah Penanganan Kasus DBD-Ist-
2. Melakukan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit DBD dengan melakukan langkah-langkah preventive dan promotif serta dengan kemandirian masyarakat untuk melakukan gerakan 1 rumah 1 jumantik (G1R1J), melaksanakan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) 3M di lingkungan rumah, tempat tempat umum dan tempat institusi (termasuk intitusi pemerintah dan swasta).
3. Menggerakkan kembali kegiatan jumat bersih di masing-masing desa.
4. Melakukan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) ke masyarakat tentang pemahaman tanda dan gejala Demam Berdarah Dengue untuk segera ke fasilitas pelayanan kesehatan.
"Kita harapkan 4 langkah penanganan peningkatan kasus DBD di daerah ini bisa segera dilaksanakan dan diterapkan. Sehingga kasus DBD di daerah kita dapat ditekan, dan perlahan mengalami penurunan," pungkas Bustam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: