OPD Harus Paham Isi Surat Edaran Bupati Mukomuko nomor : 440/89/A-1/V/2024 Tentang 4 Langkah Penanganan Kasus

OPD Harus Paham Isi Surat Edaran Bupati Mukomuko nomor : 440/89/A-1/V/2024 Tentang 4 Langkah Penanganan Kasus

OPD Harus Paham Isi Surat Edaran Bupati Mukomuko nomor : 440/89/A-1/V/2024 Tentang 4 Langkah Penanganan Kasus DBD-Ist-

 

RADAR BENGKULU, MUKOMUKO- Bupati Mukomuko, H. Sapuan SE, MM telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor : 440/89/A-1/V/2024 tentang penanganan peningkatan kasus Demam Berdarah Dengue di Kabupaten Mukomuko, yang diterbitkan pada 27 Mei 2024.

Didalam surat edaran yang diterbitkan 27 Mei 2024 itu berisi 4 langkah penting dalam penanganan kasus dbd.

Bupati meminta kepada Kepala OPD, Camat, Kepala Puskesmas, Kades dan Lurah, serta masyarakat umum melakukan 4 langkah dalam rangka menangani lonjakan kasus Demam Berdarah Dengue atau DBD di daerah ini. 

Surat edaran tersebut ditunjukkan untuk Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Mukomuko, Camat, Kepala Puskesmas, Lurah dan Kades se Kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA:BMW i5 eDrive40 M Sport: Mobil Sport Listrik Favorit Pelanggan di Jawa Timur, Harganya Segini

BACA JUGA:5 Rekomendasi Tempat Makan Dimsum Terenak di Kota Bengkulu yang Terkenal dan Bisa Dipesan Melalui Grab Food

"Pak Bupati telah mengeluarkan surat edaran tentang penanganan peningkatan kasus DBD di daerah ini. Dan surat edaran tersebut sudah di sampaikan ke pihak OPD, pemerintah kecamatan, Kelurahan dan Pemerintah Desa," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo ketika dikonfirmasi pada hari Senin, 27 Mei 2024. 

Surat edaran Bupati itu, kata Bustam menekankan bahwa perlu dilakukan upaya penanganan yang optimal dari masing-masing OPD, kecamatan, desa/kelurahan dalam menangani lonjakan kasus DBD. 

"Ada empat langkah atau poin yang harus dilakukan dalam penanganan peningkatan kasus DBD sesuai surat edaran tersebut," ungkap Bustam. 

Adapun 4 langkah yang harus segera dilaksanakan untuk penanganan kasus Demam Berdarah Dengue yakni:

1. Melakukan peningkatan surveilans (Penyelidikan) kasus dan surveilans faktor resiko terhadap terjadinya DBD melalui pemantauan jentik berkala.

BACA JUGA:Sapuan Maju Pilgub Bengkulu Tahun 2024 Bukan Isapan Jempol, Dia Sudah Komunikasi ke Akademisi

BACA JUGA:Disnakertrans Provinsi Bengkulu Surati Perusahaan Agar Buka Lowongan Kerja untuk Program Job Fair 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: