571 Orang PPPK dan PNS di Lingkungan Pemda Kaur Dilantik
Suasana pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan PPPK dan PNS di Lingkungan Pemda Kaur-Hendri-radarbengkulu
c. Pengangkatan Perpindahan dari Jabatan Lain kedalam Jabatan Fungsional terdiri dari : - Administrator Kesehatan 2 orang
- Analis pasar hasil perikanan 1 orang
- Apoteker 1 orang
- Guru 1 orang
Jumlah 5 Orang
Asisten III Ir Herwan M.SI mewakil Bupati Kaur H.Lismidianto SH.MH membacakan pelantikan dan sumpah jabatan menyampaikan, melaksanakan amanat Pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, Setiap ASN yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional Wajib dilantik dan mengangkat sumpah'jjanji jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Dalam rangka peningkatan karir seorang Aparatur Sipil Negara dalam Jabatan Fungsional, ke jenjang yang lebih tinggi dan sebagai salah satu syarat dalam Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional," Sampainya.
BACA JUGA:Ini Pesan Bupati Kaur, 585 Anggota PPS Pilkada 2024 Dilantik KPU Kaur
Dikatakannya, terbentuknya Pejabat Fungsional yang disiplin dan taat terhadap undang-undang yang berlaku dan giat melaksanakan tugas yang dipercayakan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai (Hukuman Disiplin Ringan, Sedang dan Berat).
"Surat Edaran Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rebublik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara, BERAKHLAK (Berorentasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif)," Pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu