DLHK Provinsi Bengkulu Harus Sewa Lahan Pelindo Selama 20 Tahun Untuk Membangun Insinerator Limbah Medis

DLHK Provinsi Bengkulu Harus Sewa Lahan Pelindo Selama 20 Tahun Untuk Membangun Insinerator Limbah Medis

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu harus menyewa lahan Pelindo selama 20 tahun untuk pembangunan Insinerator atau Incinerator limbah medis-poto ilustrasi-

DLHK Provinsi Bengkulu terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa pembangunan insenerator ini dapat berjalan lancar sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, upaya Pemprov Bengkulu dalam memenuhi syarat yang ditetapkan oleh KLHK menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.

Pembangunan insenerator limbah medis ini tidak hanya bermanfaat bagi kesehatan masyarakat, tetapi juga mendukung upaya pelestarian lingkungan yang lebih luas.

Dalam waktu dekat, diharapkan proses sewa lahan dengan Pelindo dapat segera diselesaikan. Sehingga pembangunan insenerator dapat segera dimulai dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Provinsi Bengkulu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: