Tentang Pertashop yang Ingin Menjual Pertalite, ESDM Provinsi Bengkulu Belum Terima Petunjuk Resmi
Dinas ESDM provinsi Bengkulu Tunggu Petunjuk Resmi Soal Pertashop Boleh Jual Pertalite-Ist-
Terkait kuota BBM bersubsidi, Donni menjelaskan bahwa Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) telah menetapkan kuota nasional untuk Pertalite.
"Hanya saja kuota tersebut masih bersifat nasional. Ini berarti nantinya tinggal lagi berapa kuota untuk Bengkulu ketika sudah ada Pertashop yang bisa menjual Pertalite," ungkapnya.
Pembagian kuota untuk Bengkulu akan ditentukan setelah regulasi resmi dikeluarkan.
ESDM Bengkulu akan terus memantau perkembangan dan menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa Pertashop di Bengkulu bisa segera menjual Pertalite sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Donni.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Bengkulu, terutama dalam hal akses terhadap BBM bersubsidi yang lebih terjangkau.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat ekonomi lokal dan memberikan dukungan bagi pengusaha Pertashop di daerah tersebut.
Ketua Umum Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI), Steven, menyambut baik langkah Komisi VII DPR RI yang mengakomodasi usulan agar Pertashop dapat menjual Pertalite.
"Kita tentunya sangat bersyukur. Karena, persetujuan dari Komisi VII DPR RI tersebut merupakan bentuk solusi. Terlebih saat ini, keberadaan Pertashop di tengah masyarakat tidak sedang baik-baik saja," ujarnya.
Di Bengkulu, terdapat sekitar 203 Pertashop yang saat ini belum bisa menjual Pertalite.
Steven mengungkapkan bahwa pihaknya mendorong agar Pertashop mengusulkan perubahan status untuk bisa menjual Pertalite.
"Perubahan status yang dimaksud, dari Pertashop menjadi SPBU Kompak ex Pertashop," jelas Steven singkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: