Tersisa 93 PPPK Provinsi Bengkulu Lulusan Tahun 2023 yang Belum Terima Nomor Induk, Ini Penjelasan BKD
Tersisa 93 PPPK Provinsi Bengkulu Lulusan Tahun 2023 yang Belum Terima Nomor Induk, Ini Penjelasan BKD-Ist-
RADAR BENGKULU – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, MAP, mengumumkan bahwa proses penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) untuk formasi tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu tinggal menyisakan 93 orang lagi.
Pengumuman ini menandai tahap akhir dari upaya panjang untuk mengukuhkan status kepegawaian ratusan PPPK di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Queenera Winner Little Miss Grand Runway 2024 di Jakarta, Membawa Kebanggaan Bagi Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Ini Spesifikasi Tecno POVA 6 Ultra 5G, Dibekali Baterai 6000 mAh, Pengisian Daya Lebih Cepat
"Untuk progres pengajuan NI PPPK, dari 670 yang dinyatakan memenuhi persyaratan kemarin, alhamdulillah sekarang ini sudah kita dapatkan rekomendasi atau pertek (persetujuan teknis) untuk 575 orang. Artinya ada 93 lagi yang masih berproses di BKN," tutur Gunawan Suryadi.
Gunawan menyatakan harapannya agar proses penetapan NI PPPK dapat segera tuntas sehingga tahapan selanjutnya, yakni penandatanganan kontrak dan pembagian Surat Keputusan (SK) serta pelantikan bagi ratusan calon PPPK tersebut, dapat segera dilaksanakan.
BACA JUGA:2 Warna Baru Honda Super Cub C125: Menjadi Motor Ikonik Premium Retro yang Mengesankan
"Harapan kita dari yang tersisa 93 ini juga segera tuntas. Ketika ini tuntas, kita akan lanjutkan tahapan pembagian SK," imbuhnya.
Lebih jauh, Gunawan mengingatkan kepada PPPK lulusan seleksi tahun 2023 untuk tetap bersabar.
Penetapan NI PPPK dilakukan secara nasional dan melibatkan antrean di Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang memerlukan waktu namun tetap berproses setiap harinya.
"Penetapan NI PPPK ini dilakukan secara nasional, jadi ada antrean di BKN dan ini membutuhkan waktu. Tapi dipastikan setiap harinya berproses," jelas Gunawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: