Ada Temuan LHP BPK RI Tahun Anggaran 2023 di Dalam Predikat WTP Pemprov Bengkulu

Ada Temuan LHP BPK RI Tahun Anggaran 2023 di Dalam Predikat WTP Pemprov Bengkulu

Ada Temuan LHP BPK RI Tahun Anggaran 2023 di Dalam Predikat WTP Pemprov Bengkulu-Ist-

Lebih jauh, Suharto menjelaskan bahwa BPK RI juga telah meminta kelembagaan legislatif untuk mengoptimalkan pengawasan.

Hal ini bertujuan agar dalam pelaksanaan APBD, seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan legislatif lebih berhati-hati, tertata, dan terukur dalam penggunaan anggaran, sehingga tidak meninggalkan masalah di kemudian hari.

"Hal ini terus kami serukan kepada anggota dewan supaya mengoptimalkan pengawasan sesuai dengan mitranya. Ajak rapat koordinasi supaya amanat APBD yang telah dilaksanakan maupun yang belum harus dikerjakan dengan baik. Kami juga menghimbau kepada pihak eksekutif karena kita satu atap, untuk dapat bekerjasama dengan baik agar amanat APBD ini dapat dirasakan oleh masyarakat secara luas untuk mencapai kesejahteraan rakyat," tutur Suharto.

Suharto juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Bengkulu yang telah memberikan penilaian WTP serta rekomendasi-rekomendasi untuk mengoptimalkan penataan keuangan daerah.

"Saya mengajak dan menghimbau semua pihak untuk dapat mengikuti dan menindaklanjuti amanat yang telah diberikan oleh BPK," ujarnya.

Meskipun Pemprov Bengkulu telah meraih predikat WTP untuk LHP tahun anggaran 2023, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan dalam penggunaan anggaran.

Temuan BPK di Pemprov Bengkulu di antaranya terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu temuan BPK RI di Pemprov Bengkulu antara lain pengelolaan belanja barang dan jasa yang belum sepenuhnya memadai, termasuk anggaran dan realisasi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas atas kendaraan dinas/operasional pada 9 OPD yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, terdapat belanja perjalanan dinas pada 9 OPD yang lebih bayar, serta penatausahaan aset tetap di lingkungan Pemprov Bengkulu yang belum sepenuhnya tertib.

Atas temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Gubernur Bengkulu.

Rekomendasi pertama adalah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengelolaan Penggunaan Bahan Bakar Minyak untuk Kendaraan Dinas, serta memproses pemulihan kelebihan pembayaran dengan menyetorkannya ke kas daerah.

Selain itu, BPK menyarankan untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian.

BPK juga merekomendasikan rencana sensus Barang Milik Daerah (BMD) secara menyeluruh untuk menjamin keakuratan data dan kepastian kondisi serta keberadaan aset tetap.

Hal ini sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

Dalam rangka menindaklanjuti temuan dan rekomendasi tersebut, DPRD Bengkulu berkomitmen untuk terus mengawal dan memastikan seluruh jajaran pemerintah daerah bekerja keras menuntaskan permasalahan yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: