PPNI dan Gemawasbi Kritisi Pelantikan Direktur Utama RSMY Bengkulu

PPNI dan Gemawasbi Kritisi Pelantikan Direktur Utama RSMY Bengkulu

Pengangkatan Dirut RSUD M. Yunus dipertanyakan dan dikiritisi PPNI dan LSM Gemawasbi-Windi-

RADAR BENGKULU – Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Bengkulu bersama LSM Gemawasbi Group Kritisi pelantikan Dirut RSMY Bengkulu.

PPNI dan Gemawasbi menyampaikan kritik dengan mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Belum Izinkan Pertashop Jual BBM Subsidi, Pertamini Bakal Ditertibkan?

BACA JUGA:Update Desain dan Tampilan Model Vespa Sprint S 150 Terbaru, Vespa Matic yang Lebih Modern

Kedatangan mereka untuk menggelar audiensi dengan DPRD Provinsi Bengkulu, khususnya dengan komisi yang membidangi kesehatan.

Agenda utama audiensi ini adalah mempertanyakan pelantikan dr. Ari Mukti Wibowo sebagai Direktur Utama (Dirut) RSUD M. Yunus yang baru, serta mengevaluasi persyaratan seleksi Direktur RSUD M. Yunus yang dianggap membatasi profesi lain untuk mendaftar.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.IP, MM, didampingi Wakil Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Sefty Yuslinah, menyambut baik audiensi yang dilaksanakan oleh PPNI dan LSM Gemawasbi Group. 

BACA JUGA:Bandit Spesialis Pecah Kaca Mobil Beraksi di Masjid Muhammadiyah Mukomuko, Rp 5 Juta Raib, Rp 30 Selamat

BACA JUGA:Jeep Wagoneer S: Mobil Listrik Terbaru Pertama Hadir di Pasar Otomotif AS, Bangkitkan Minat Mobil Listrik

"Pada hari ini kita kedatangan aliansi PPNI dan LSM Gemawasbi Group, di mana mereka menyampaikan aspirasi terkait pelantikan dr. Ari yang beberapa hari lalu telah melalui seleksi oleh Tim Seleksi. Aspirasi yang mereka sampaikan terkait mempertanyakan keabsahan hasil seleksi tersebut," tutur Edwar.

Edwar menyebut bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, panitia dan tim seleksi telah membatasi partisipasi dari organisasi profesi lain yang tidak dibenarkan untuk mendaftar. 

BACA JUGA:Bengkulu Mulai Tanam Padi Gogo, Pemprov Bengkulu dan Polda Kompak Wujudkan Swasembada Beras

"Dalam pengumuman, mereka membatasi dengan mengakomodir profesi dokter umum dan dokter gigi. Sementara dalam UU tentang Rumah Sakit dimungkinkan dari organisasi profesi kesehatan lain, baik dokter, perawat, analis kesehatan, farmasi, bahkan dari kalangan profesional pun dimungkinkan," jelas Edwar.

Lebih lanjut, Edwar mengatakan bahwa tindak lanjut dari audiensi ini, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu akan segera memanggil Tim Seleksi untuk meminta keterangan mengenai tata cara seleksi yang dilakukan terhadap direktur yang baru. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: