Pemprov Bengkulu Belum Izinkan Pertashop Jual BBM Subsidi, Pertamini Bakal Ditertibkan?

Pemprov Bengkulu Belum Izinkan Pertashop Jual BBM Subsidi, Pertamini Bakal Ditertibkan?

Pemprov Bengkulu Belum Izinkan Pertashop Jual BBM Subsidi, Pertamini Bakal Ditertibkan?-Ist-

RADAR BENGKULUPemprov Bengkulu belum mengeluarkan izin apapun terkait usulan yang disampaikan oleh pengusaha Pertashop yang ingin jual BBM subsidi jenis Pertalite.

Pemerintah provinsi Bengkulu masih melakukan kajian tentang usulan dari Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI) yang ingin menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

BACA JUGA:Update Desain dan Tampilan Model Vespa Sprint S 150 Terbaru, Vespa Matic yang Lebih Modern

BACA JUGA: Penjabat Bupati Heriyandi Berharap Kafilah Bisa Mengharumkan Nama Benteng Diajang MTQ Provinsi Bengkulu

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Ir. Donni Swabuana, ST, M.Si.

"Kita masih menunggu regulasi dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) untuk kebijakan Pertashop menjual BBM bersubsidi. Regulasi yang ada saat ini baru mencakup Sulawesi, sementara untuk Bengkulu belum ada kepastian," kata Donni.

BACA JUGA:Bandit Spesialis Pecah Kaca Mobil Beraksi di Masjid Muhammadiyah Mukomuko, Rp 5 Juta Raib, Rp 30 Selamat

BACA JUGA:Ducati Kolab Bersama Supreme Lahirkan Motor Edisi Terbatas dari Ducati: Streetfighter V4

Menurut Donni, kajian yang mendalam diperlukan untuk kebijakan ini, terutama terkait dengan penertiban pertamini yang beroperasi di wilayah Bengkulu.

Pertamini, atau penjual BBM eceran, kerap kali tidak memenuhi standar keamanan dan regulasi, sehingga menimbulkan masalah tersendiri.

"Masih harus dikaji ulang, dan harus lebih masif karena ini menyangkut masyarakat kita juga. Kita perlu memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil memberikan manfaat maksimal dan meminimalisir potensi masalah," tambah Donni.

Pada audiensi yang digelar antara HPMPI dan Pemprov Bengkulu beberapa waktu lalu, sejumlah usulan telah diajukan oleh jajaran HPMPI untuk membantu para pelaku usaha Pertashop.

Salah satu usulan utama adalah penurunan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) guna mengurangi disparitas harga BBM.

Harga BBM yang lebih kompetitif diharapkan bisa mendorong masyarakat untuk beralih ke Pertashop dibandingkan membeli BBM di tempat yang tidak resmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: