Kapolres Bengkulu Akan Menindak Pungutan Parkir di Alfamart, Satgas Pungli Mengawasi

Kapolres Bengkulu Akan Menindak Pungutan Parkir di Alfamart, Satgas Pungli Mengawasi

Kapolres Bengkulu Akan Menindak Pungutan Parkir di Alfamart, Satgas Pungli Mengawasi-Ist-

"Jika masyarakat menemukan adanya penarikan retribusi parkir yang tidak sesuai ketentuan, segera laporkan kepada pihak berwajib. Mari kita bersama-sama memberantas pungutan liar ini demi kenyamanan bersama." 

Untuk diketahui, Pemkot Bengkulu, PT. Sumber Alfaria Trijaya TBK dan Polresta Bengkulu juga telah membuat kesepakatan bersama tentang aturan retribusi dan pajak parkir Alfamart dengan poin diantaranya :

1. Bahwa Pemerintah Kota Bengkulu tidak melakukan pemungutan retribusi parkir di area/halaman parkir geral Alfamart di Kota Bengkulu yang bukan berada di bahu jalan.

2. Bahwa potensi pajak pada Gerai Alfamart di Kota Bengkulu terdiri dari Pajak Parkir, Pajak Reklame dan Pajak Bumi Bangunan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bengkulu 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

3. Bahwa PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk tidak pernah melakukan pemungutan biaya Parkir pada halaman Gerai Alfamart di Kota Bengkulu dan tidak pernah menunjuk pihak ketiga untuk hal tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: