Kapolres Bengkulu Akan Menindak Pungutan Parkir di Alfamart, Satgas Pungli Mengawasi

Kapolres Bengkulu Akan Menindak Pungutan Parkir di Alfamart, Satgas Pungli Mengawasi

Kapolres Bengkulu Akan Menindak Pungutan Parkir di Alfamart, Satgas Pungli Mengawasi-Ist-

RADAR BENGKULU  –Kapolres Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, S.I.K akan menindaktegas pungutan parkir di Alfamart dan Tim satgas Pungutan liar akan mengawasi di sejumlah lokasi Alfamart.

"Kita terus melakukan sosialisasi kepada pihak Alfamart, Hulubalang, dan Jukir (pengelola lahan parkir). Kami juga mengadakan kegiatan-kegiatan pengamanan. Jika masih terjadi pungutan liar, Satgas Saber Pungli akan menindak tegas," kata Kapolresta Bengkulu

Polemik mengenai retribusi parkir di gerai Alfamart di Kota Bengkulu semakin memanas dan menjadi sorotan masyarakat. 

Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dengan pihak Alfamart pada 22 Mei 2024, yang juga disaksikan oleh pihak kepolisian, dinilai oleh masyarakat hanya sebagai kertas hitam di atas putih tanpa implementasi yang jelas.

BACA JUGA:Rp 68 Miliar Silpa APBD Provinsi Bengkulu Tahun 2023, Ini Penjelasan Gubernur Rohidin Mersyah

BACA JUGA:Kapolres Bengkulu Selatan Periksa Handphone Seluruh Anggota

Perjanjian tersebut seharusnya memberikan jaminan bahwa masyarakat tidak akan dikenakan retribusi parkir di gerai Alfamart.

Namun, kenyataannya di lapangan, masalah ini tetap terjadi. Menanggapi situasi ini, 

BACA JUGA:HMI Bengkulu: Polisi Harus Tindak Tegas Oknum Jukir Pungut Retribusi Parkir di Alfamart Bengkulu

BACA JUGA:Katanya Gratis Tapi Faktanya 44 Gerai Alfamart di Bengkulu Ada Juru Parkir Pungut Retribusi, MoU Dilanggar?

Kapolresta juga menegaskan kepada pihak Hulubalang dan Joker untuk tidak memaksakan kehendak mereka dalam menarik retribusi parkir di lahan milik Alfamart.

Ia menekankan bahwa jika merasa dirugikan oleh pihak Alfamart, langkah hukum perdata adalah jalan yang harus ditempuh.

"Jika terjadi perusakan atau intimidasi, kami akan mengambil tindakan tegas tanpa perlu menunggu laporan. Pihak Hulubalang dan Joker jangan memaksakan keadaan. Jika merasa dirugikan, silakan gugat secara perdata," jelas Kapolresta Bengkulu.

Kapolresta Bengkulu,  mengingatkan kepada CV Hulubalang dan CV Juker untuk memahami situasi dan tidak memaksakan kehendak mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: