Ancam dan Pukul Istri Karena Pengaruh Alkohol, Begini Akhirnya yang Terjadi

Ancam dan Pukul Istri  Karena Pengaruh Alkohol, Begini Akhirnya yang Terjadi

Pelaku KDRT sedang diminta keterangannya oleh pihak berwajib-Fahmi-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 11.30  WIB telah di terima Laporan Polisi Dugaan Tindak Pidana  Kekerasan dalam rumah tangga dengan Nomor :  LP/B/40/VI/2024/SPKT/POLRES BENGKULU SELATAN/POLDA BENGKULU.

Yang melaporkan kepada pihak kepolisian istri pelaku bernama Ratna Yunita Helpi (42) tahun. Ratna melaporkan suaminya inisial Sa (45) lantaran sudah merasa ketakutan atas perbuatan Sa terhadap dirinya.

BACA JUGA:Ini Amanat Kapolres Bengkulu Selatan kepada Personel yang Serah Terima Jabatan

 

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, SIK melalui Kasatreskrim AKP Susilo,SH.MH menyampaikan kejadian tersebut terjadi (22/06) 2024 sekitar pukul 05.47 WIB dijalan Gerak Alam Gang Damai RT 012 Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.

"Memang betul telah terjadi kekerasaan dalam rumah tangga. Sekira pukul 05.47 WIB terlapor tiba di rumah dalam kondisi terpengaruh minuman keras kemudian langsung memarahi dan memukul korban lalu membenturkan kepala korban ke tiang rumah kemudian memukuli korban," papar Susilo diruangannya Rabu (03/07).

BACA JUGA:Walaupun Sudah Buka Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Bengkulu Selatan Masih Membutuhkan Pegawai

 

Tidak berhenti sampai disana saja, terlapor juga  mengambil pisau dan mengancam akan membunuh korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka lebam di bagian tangan sebelah kiri dan kaki sebelah kanan.

Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke pihak berwajib guna penanganan lebih lanjut,tanpa menunggu lama Selasa (02/8) 2024 sekiri pukul 02.00 wib tim totaici polres Bengkulu Selatan mendapatkan informasi keberadaan pelaku TP KDRT dirumahnya.

BACA JUGA:Dandim 0408 Bengkulu Selatan- Kaur Tingkatkan Stamina dan Jaga Kebugaran Jasmani Personel

"Akhirnya  tiem Totaici menuju  ke tempat keberadaan pelaku. Kitapun berhasil  mengamankan pelaku, serta membawa pelaku ke mako Polres Bengkulu Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,untuk pasal yang kita sangkakan melanggar Pasal 44 (1) : Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah),"pungkas Susilo.(afa) 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu