2 Orang PNS Pemkab Mukomuko Diduga Jadi Korban Penyalahgunaan Narkotika
2 Orang PNS Pemkab Mukomuko Diduga Jadi Korban Penyalahgunaan Narkotika -Seno-
Kemudian pasal 54 UU Narkotika berbunyi "Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.,".
BACA JUGA:Ida Dayak ke Provinsi Bengkulu? Cek Fakta Atau Hoax? Bikin Penasaran Saja!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: