2 Orang PNS Pemkab Mukomuko Diduga Jadi Korban Penyalahgunaan Narkotika

2 Orang PNS Pemkab Mukomuko Diduga Jadi Korban Penyalahgunaan Narkotika

2 Orang PNS Pemkab Mukomuko Diduga Jadi Korban Penyalahgunaan Narkotika -Seno-

Kemudian pasal 54 UU Narkotika berbunyi "Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.,". 

BACA JUGA:Ida Dayak ke Provinsi Bengkulu? Cek Fakta Atau Hoax? Bikin Penasaran Saja!

BACA JUGA: Provinsi Bengkulu Upayakan 80 Kilometer Jalan Lebong-Curup Menjadi Jalan Nasional, Ini Penjelasan PUPR

BACA JUGA: Tanpa Keraguan, Dempo-Ahmad Kanedi Yakin Lolos Verifikasi Faktual Pilgub Bengkulu, KTP Pengganti Sudah Siap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: