Provinsi Bengkulu Upayakan 80 Kilometer Jalan Lebong-Curup Menjadi Jalan Nasional, Ini Penjelasan PUPR

 Provinsi Bengkulu Upayakan 80 Kilometer Jalan Lebong-Curup Menjadi Jalan Nasional, Ini Penjelasan PUPR

Provinsi Bengkulu tengah berupaya mengalihkan status Jalan Lebong-Curup yang melintasi simpang Rejang Lebong hingga Lebong Air Putih menjadi jalan nasional-Windi-

RADAR BENGKULU – Pemerintah Provinsi Bengkulu tengah berupaya mengalihkan status Jalan Lebong-Curup yang melintasi simpang Rejang Lebong hingga Lebong Air Putih menjadi Jalan nasional. 

Hal ini lantaran anggaran pemerintah provinsi Bengkulu tidak mampu untuk membiayai pemeliharaan dan peningkatan jalan sepanjang  sekitar 80 Km tersebut. 

Pengalihan status ini dianggap sebagai solusi terbaik untuk meningkatkan kondisi jalan yang kerap terjadi langsor tersebut.

Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, mengungkapkan, pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan kementerian terkait guna merealisasikan upaya ini.

"Setiap tahun, pemerintah Provinsi Bengkulu menganggarkan sekitar Rp 5 miliar untuk pemeliharaan jalan ini. Namun, kebutuhan anggaran yang sebenarnya mencapai Rp 50 miliar setiap tahun. Dengan keterbatasan anggaran provinsi, kami terpaksa mengupayakan pengalihan status jalan ini ke pemerintah pusat agar menjadi jalan nasional," ujar Tejo Suroso.

Kondisi jalan Lebong-Curup yang berat dan banyak titik longsor menjadi salah satu alasan utama pemerintah Provinsi Bengkulu berusaha untuk menyerahkan pengelolaan jalan ini ke kementerian.

Jalan ini memiliki peran penting dalam konektivitas antar wilayah di Bengkulu, namun perawatannya memerlukan dana yang jauh lebih besar dari kemampuan anggaran provinsi.

"Kami telah melakukan berbagai koordinasi dengan kementerian terkait. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin meningkatkan status jalan ini menjadi jalan nasional," jelas Tejo Suroso.

Salah satu persyaratan dari kementerian adalah pengalihan dua link kewenangan pusat yang saat ini berstatus non-status menjadi jalan provinsi.

Hal ini masih dalam pembahasan lebih lanjut antara pemerintah Provinsi Bengkulu dan kementerian.

Dua jalan tersebut adalah jalan di Kabupaten Kaur sebelum jembatan lama yang berbatasan dengan Sumatra Selatan, serta jalan di Kabupaten Bengkulu Selatan dari Polsek Bengkulu Selatan yang tembus ke jalan dua jalur.

"Dua jalan ini sedang dipertimbangkan untuk menjadi jalan provinsi. Di Kabupaten Kaur, jalan sebelum jembatan lama yang berbatasan dengan Sumatera Selatan diupayakan akan menjadi jalan pemerintah Kabupaten Kaur karena panjang linknya hanya sedikit. Sementara di Kabupaten Bengkulu Selatan, jalan dari Polsek Bengkulu Selatan yang tembus ke jalan dua jalur dulu merupakan jalan nasional, namun kini berstatus non-status," terang Tejo Suroso.

Upaya pengalihan status jalan ini tidak hanya demi perbaikan fisik jalan, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada aksesibilitas jalan tersebut.

Jalan yang baik dan terawat dengan baik akan meningkatkan mobilitas dan ekonomi lokal, serta mengurangi risiko kecelakaan dan kerusakan kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: