Ini Jawaban Eksekutif terhadap Pandangan Umum 4 Fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kaur

 Ini Jawaban Eksekutif terhadap Pandangan Umum 4 Fraksi  dalam Rapat Paripurna DPRD Kaur

Rapat paripurna tentang pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kaur atas Raperda yang disampaikan eksekutif-Hendri-radarbengkulu

BACA JUGA:Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih di Kabupaten Kaur Hampir Tuntas

 

Saat ini sudah masuk tahapan persiapan dan proses sedang berjalan. Terkait Sekolah Dasar Negeri 38 di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Tanjung Kemuning sudah masuk prioritas dalam rencana kerja anggaran perubahan 2024.

Soal pandangan Fraksi Golkar terhadap Raperda yang kelak akan menjadi Perda, tidak hanya sebatas sebuah konsep besar. Bisa dijelaskan bahwa Raperda yang telah melalui pembahasan bersama setelah menjadi Perda tentu Pemda bersama OPD dan juga DPRD bersama-sama mewujudkan pelaksanaan Perda agar bermanfaat bagi masyarakat.

BACA JUGA:Polres Kaur Segera Gelar Operasi Patuh Nala 2024

 

Dalam hal Raperda tentang perlindungan disabilitas, bagian penting bagi pemerintah daerah terhadap penyandang cacat atau disabilitas bahwa dengan adanya perda mengenai perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Pemda sudah tentu ada payung hukum untuk membuat program yang membantu para penyandang disabilitas.

Sedangkan mengenai pandangan Fraksi PDI Perjuangan dalam hal merealisasikan rancangan penyusunan kebijakan kunci (road map) Pemda Kaur melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap dokumen perencanaan daerah yang diturunkan dalam dokumen perencanaan tahunan dan lima tahun masing-masing OPD, yaitu indikator kinerja utama, rencana kerja tahunan dan rencana strategis, atas apresiasinya pembangunan alun-alun Kota Bintuhan sebagai Icon Kabupaten Kaur dan berkomitmen menjalankan dokumen perencanaan.

BACA JUGA: Asisten I Pemkab Kaur Hadiri Pelantikan 171 Orang Siswa SPN Bukit Kaba, 11 Orang Berasal dari Kaur

 

Terhadap pengaspalan jalan di SMP N 01 Kaur Selatan tembus ke Padang Kempas masuk dalam ruas jalan Kasuk Baru Latihan  telah dianggarkan Tahun 2024. Semoga pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan bisa ditingkatkan pada tahun 2025.

Dalam hal memperhatikan hak penyandang disabilitas dalam memperoleh pendidikan yang ada di Kaur, dengan Perda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas tentunya akan membantu bagi siswa penyandang disabilitas, baik secara aksebilitas, rehabilitas dan hak yang sama dalam pengembangan bakat dalam kehidupan sosial.

BACA JUGA:Terima Kasih, Polsek Maje Gelar Police Goes to School di SMP Negeri 33 Kaur

   

Sementara itu, Ketua DPRD Kaur, Diana Tulaini SH pimpinan rapat paripurna menegaskan atas kesepakatan paripurna agar bisa dilanjutkan pada tahapan pembicaraan selanjutnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu