Judi Online Membawa Kehancuran
Dr. Ujang Mahadi, M. Si-Adam-radarbengkulu
Di hari Jumat yang penuh berkah ini, marilah kita meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT., dengan memotivasi diri untuk senantiasa menjalankan perintah-Nya dan meninggalkan larangan-Nya.
Judul khutbah siang ini: Judi Online Membawa Kehancuran.
Jamaah shalat Jumat yang dimuliakan Allah SWT,
Diantara perintah Allah SWT dalam kehidupan di dunia ini adalah mencari rezeki yang halal. Allah SWT melarang kita mencari rezeki dengan cara yang haram. Seperti berjudi, termasuk judi online. Apapun model judinya, baik yang tradisional maupun yang modern, baik yang offline maupun yang online. Selama itu sama dan sesuai dengan kriteria judi, maka perbuatan tersebut haram hukumnya.
Keharaman judi ini sudah ditegaskan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 90 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ.
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90).
Pada ayat di atas, dengan tegas dan jelas Allah SWT melarang praktik judi dan memasukkannya ke dalam perbuatan keji yang harus dihindari, dijauhi, dan ditinggalkan.
Allah SWT sebutkan tujuan setan menggoda manusia pada QS. Al-Maidah: 91:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu