Diberi Waktu Hingga 6 Agustus 2024, Dua Anggota DPRD Seluma Terpilih Belum Serahkan LHKPN KPK ke KPU

Diberi Waktu Hingga 6 Agustus 2024, Dua Anggota DPRD Seluma Terpilih Belum Serahkan LHKPN KPK ke KPU

Ilustrasi LHKPN-Ist-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id -- Dari 30 anggota DPRD Seluma terpilih, KPU Kabupaten Seluma menyatakan masih ada 2 orang anggota dewan lagi yang belum menyerahkan tanda bukti terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK ke KPU Kabupaten Seluma.

Anggota Komisioner KPU Kabupaten Seluma Hety Novita Sari, selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan  mengatakan, dari hasil rapat koordinasi dengan Pemkab Seluma yang dipimpin Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Pemkab Seluma Hendarsyah, dan beberapa OPD lainnya, rencana pelantikan anggota DPRD terpilih untuk periode 2024-2029 akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2024 mendatang.

BACA JUGA:Bupati Seluma Minta Persaudaraan Setia Hati Terate Berkontribusi Untuk Pembentukan Mental Generasi Muda

 

"Hasil rapat ditetapkan tanggal pelantikan akan dilangsungkan pada 27 Agustus nanti," sampai Hety Novita Sari, kemarin

Kendati demikian, dari 30 anggota DPRD Seluma yang terpilih masih ada 2 anggota dewan terpilih yang belum menyerahkan tanda bukti terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK ke KPU Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Bupati Erwin Octavian Bersyukur, Tenun Bumpak Seluma Sudah Terdaftar sebagai Indikator Geografis

 

Diketahui dari data Sekretariat DPRD Seluma, kedua anggota dewan terpilih yang belum menyerahkan tanda bukti terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK ke KPU Kabupaten Seluma tersebut, yakni Zuhendrizal dari Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Dapil II Seluma dan Wandi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dapil IV Seluma.

Menyikapi hal ini, KPU Kabupaten Seluma hanya memberikan batas waktu hingga tanggal 6 Agustus mendatang. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu