Diserahkan Bupati Gusnan Mulyadi, 375 Guru PPPK Perpanjangan Masa Kontrak Kerja

Diserahkan Bupati Gusnan Mulyadi, 375 Guru PPPK Perpanjangan Masa Kontrak Kerja

Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, SE.MM menyerahkan perpanjangan SK PPPK guru dengan kontrak 5 tahun didampingi oleh PLT Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lusi Wijaya,M.Pd-Fahmi-radarbengkulu

Untuk itu diharapkan kepada 375 PPPK guru ini mampu mencapai kinerjanya sebagai pendidik sesuai yang tertuang didalam Memorandum of Understanding (MoU). Yang mana dalam MoU tersebut sudah jelas dalam pasal 11 ayat 2 huruf d kewajiban bagi PPPK guru untuk memenuhi target kinerja yang nantinya tertuang didalam Penilaian Kinerja (PK).

Berbeda dengan jam kerja, kalau hal itu lebih mengarah kepada beban kerja yang harus dipenuhi oleh pendidik. Rujukannya Permendikbudristek nomor 25 tahun 2024 junto Permendikbud nomor 15 tahun 2018 pasal 4,5,6,7,8. Terkait dengan penilaian kinerja PPPK guru ini dinyatakan baik, kalau nilainya mencapai minimal 80.

BACA JUGA:Bupati Gusnan Mulyadi Banyak Dapat Laporan Soal ASN Bengkulu Selatan Tidak Taat Jam Kerja

 

"Kalau nantinya penilaian kinerja ini dibawah 80, maka PPPK guru ini akan kita lakukan evaluasi. Disinilah nanti dibutuhkan peran pengawas, Kepala Sekolah sebagai pemberi nilai,"ungkap Lusi.

Adapun yang disampaikan oleh Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi, SE.MM, dengan perpanjangan SK selama 5 tahun berjalan, maka seluruh PPPK guru yang mendapatkan perpanjangan akan lebih semangat lagi mendedikasikan dirinya kepada dunia pendidikan untuk menciptakan generasi penerus bangsa yang cerdas, pintar dan berkualitas.

BACA JUGA:Pemda Bengkulu Selatan Laksanakan Penghitungan Jumlah Perkebunan Sawit

 

"Dengan perpanjangan SK ini kita juga berharap seluruh PPPK tersebut bisa bekerja lebih nyaman dan tenang dalam menjalankan tugas, tanpa harus memikirkan setiap tahunnya. Tetapi pesan saya, bekerjalah dengan serius dan baik bukan hanya PPPK guru saja, tetapi kepada PPPK yang ada di OPD juga. Karena, nantinya kalian akan mendapatkan penilaian setiap tahunnya. Kalau ternyata kinerja PPPK tidak baik, maka akan diberhentikan, walaupun SK sudah kontrak 5 tahun. Sama halnya dengan ASN,"tegas Gusnan. 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu