Bupati Gusnan Mulyadi Banyak Dapat Laporan Soal ASN Bengkulu Selatan Tidak Taat Jam Kerja

Bupati Gusnan Mulyadi Banyak Dapat Laporan Soal ASN Bengkulu Selatan Tidak Taat Jam Kerja

Salah satu OPD pada pukul 14.00 WIB kondisi kantornya sepi seperti tidak ada aktivitas-Fahmi-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id -- Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi, SE.MM mengaku banyak mendapat laporan tentang ASN yang tidak taat jam kerja

Dalam Peraturan Bupati (Perbub) Bengkulu Selatan Nomor 51 tahun 2023 tentang jam kerja ASN, sudah sangat jelas. Apalagi terkait OPD yang melakukan pelayanan.

BACA JUGA:Masih Banyak Masyarakat Bengkulu Selatan Tidak Mematuhi Peraturan Lalu Lintas

 

 Gusnan Mulyadi SE.MM mengatakan, soal  kedisiplinan ASN ini merupakan salah satu tugas dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) untuk memonitor absensi seluruh ASN yang ada disetiap OPD, Kecamatan dan Kelurahan khususnya pada jam- jam kerja.

"Apalagi saat ini kita sudah menerapkan absensi elektronik yang berbasiskan titik koordinat. Untuk itu sayapun akan menanyakan secara langsung kepihak BKPSDM apakah absensi elektronik ini berjalan dengan baik. Kami juga akan mencari bukti untuk ASN yang melanggar jam kerja ," papar Gusnan di rumah dinasnya Senin, 29 Juli 2024.

BACA JUGA:Dinas PMD Provinsi Bengkulu Gelar Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2024 di Bengkulu Selatan

 

Apalagi, lanjutnya, dalam kurun waktu tertentu, ASN yang tidak taat jam kerja bisa saja dipecat. Pasalnya, sekarang tidak perlu lagi sekian waktu berturut - turut tidak mau baru dipecat,tetapi nanti pada akhir tahun akan diakumulasikan. Sudah seberapa banyak ASN tersebut melanggar dan itu tidak akan ditoleran lagi.

Apalagi sudah jelas jam kerja ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu itu tidak termasuk jam istirahat.

BACA JUGA:Pemda Bengkulu Selatan Laksanakan Penghitungan Jumlah Perkebunan Sawit

 

Jam kerja ASN hari Senin, Selasa, Rabu dan Kamis jam masuk pukul 07.30 WIB, jam istirahat pukul 12.00 sampai dengan 12:30 WIB, jam pulang pukul 16.00 WIB. Kalau hari Jumat jam masuk pukul 07.30 WIB , jam istirahat pukul 11.30 s/d 13:30 WIB, jam pulang pukul 15.00 WIB.

"Untuk memastikan atas laporan tersebut, kami akan melakukan sidak terhadap OPD yang dinyatakan ada ASN nya yang tidak taat pada jam kerja. Kalau nanti terbukti ada ASN yang melanggar, kami minta kepada BKPSDM untuk mendatanya,dan akan kami berikan sanksi tegas,"pungkas Gusnan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu