Dinas PMD Provinsi Bengkulu Gelar Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2024 di Bengkulu Selatan

Dinas PMD Provinsi Bengkulu Gelar Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2024 di Bengkulu Selatan

Kepala desa foto bersama saat mendapatkan penjelasan terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,serta tata cara bagaimana menjalankan Pemerintahan Desa yang baik-Fahmi-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id - - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa hari ini menggelar kegiatan Sosialisasi  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di pendopo rumah Dinas Bupati Bengkulu Selatan, Selasa, 30 Juli 2024.

Acara ini diikuti oleh seluruh Kepala Desa berikut Ketua BPD dan perangkat Desa se Kabupaten Bengkulu Selatan. 

BACA JUGA:Masih Banyak Masyarakat Bengkulu Selatan Tidak Mematuhi Peraturan Lalu Lintas

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bengkulu Ir. Siswanto menyampaikan, UU No 3 tahun 24  secara garis besar perubahan kedua atas undang-undang tentang Desa tersebut menyoroti tentang perubahan masa jabatan Kepala Desa dan BPD yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.

Dengan Undang - undang tersebut, lanjutnya,  desa diberikan kekuatan baru untuk mengatur dan mengelola dirinya sendiri. Hal ini dibuktikan dengan adanya beberapa azas yang terkandung dalam Undang-undang tersebut dengan tujuan untuk menguatkan semangat desa berinovasi.

BACA JUGA:Pemda Bengkulu Selatan Laksanakan Penghitungan Jumlah Perkebunan Sawit

 

Adapun yang sering digaungkan, ada dua asas penting. Yaitu, azas subsidiaritas dan asas rekognisi.

Azas subsidiaritas adalah satu bentuk pemberian dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Desa dalam bentuk uang (Dana Desa). Azas ini penting bagi desa. Karena, desa  tidak lagi dianggap sebagai anak tiri. Dengan begitu,   desa dapat mengelola proses pembangunannya sendiri secara mandiri.

BACA JUGA:Gelar Rakorbang, Bengkulu Selatan Akan Mendapatkan Tiga DAK Tematik 2025

 

Sedangkan azas rekognisi menyasar pada pengakuan dan penghargaan terhadap desa untuk memanfaatkan potensi desa itu sendiri tanpa intervensi dari Pemerintah Supra Desa. 

Sekretaris Daerah Bengkulu Selatan Sukarni, S.P. M.Si menjadi pembicara (keynote speaker) mewakili Bupati Bengkulu Selatan menyampaikan materi tentang Sinergitas Supra Desa. Sedangkan Kajari Bengkulu Selatan Nurul Hidayah, SH, MH menjadi pembicara yang memaparkan tentang keterkaitan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang bebas dari korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu