Dinas PMD Provinsi Bengkulu Gelar Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2024 di Bengkulu Selatan

Dinas PMD Provinsi Bengkulu Gelar Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2024 di Bengkulu Selatan

Kepala desa foto bersama saat mendapatkan penjelasan terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,serta tata cara bagaimana menjalankan Pemerintahan Desa yang baik-Fahmi-radarbengkulu

BACA JUGA:Surat Cinta Yang Diterima Kapolres Bengkulu Selatan Siap Dibalas, Tunggu Ini Dulu

 

Sukarni dalam materinya mengatakan, pemerintahan desa memegang peranan penting dalam pembangunan di desanya.

"Untuk itu kita berharap agar Desa  menjalin sinergi yang solid dengan Supra Desa. Hal tersebut tentu bukan bentuk  intervensi yang akan menggerogoti otonomi Desa, melainkan justru melapangkan jalan desa menuju keotonomian yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan,"papar Sukarni .

BACA JUGA:Kodim 0408 Bengkulu Selatan - Kaur Gelar Coffee Morning dengan Insan Pers

 

Bukan hanya itu, Sukarni juga mensosialisasikan tentang Core Values BerAkhlak, yang dicanangkan pemerintah pusat sebagai nilai-nilai dasar Aparatur Negara sehingga dapat menjadi pondasi budaya kerja yang profesional. Core values BerAKHLAK yang dimaksud merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

Dikatakan BerAKHLAK dimulai dari pemahaman bahwa yang terkait didalam Pemerintahan adalah pelayan masyarakat, juga menjadi dasar   penguatan budaya kerja untuk mendukung capaian kerja secara individu dan tujuan organisasi ataupun instansi.

BACA JUGA:Sudah Ada Partai Mendukung, Reskan Efendi Optimis Penuhi Syarat Menjadi Calon Bupati Bengkulu Selatan

 

"Dengan terbitnya revisi Undang-Undang tentang desa,hal ini dapat menjadi kita  lebih implementatif dalam meningkatkan kinerja Pemerintahan Desa dan BPD serta meningkatkan kesejahteraan Pemerintahan Desa, BPD serta masyarakat Desa secara luas. Sehingga kemajuan suatu desa bisa terlihat dari kesinergian yang dilakukan,"pungkas Sukarni.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu